Sudah Terapkan ETLE, Polres Sragen Lebih Memilih Tilang Manual

20 Januari 2023 16:20 WIB
Sudah Terapkan ETLE, Polres Sragen Lebih Memilih Tilang Manual
Sudah Terapkan ETLE, Polres Sragen Lebih Memilih Tilang Manual ( Tribun Jateng)

Solo, Sonora.ID - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah hingga saat ini masih memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Meskipun pihak kepolisian sudah menerapkan penilangan secara elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bahkan pada Kamis (19/1/2023) pihaknya sudah melakukan uji coba penilangan dengan memasang drone pada teknologi tilang elektronik (ETLE) yang bisa meng-capture pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Kepala Unit (Kanit) VI Subdirektorat (Subdit) Penegak Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, AKP Tri Afandi juga sudah mengkonfirmasi jika memang untuk penilangan di Kabupaten Sragen masih memberlakukan tilang manual.

Menurut AKP Tri Afandi pelanggaran yang bisa ditindak dengan tilang manual tersebut adalah pelanggaran-pelanggaran tampak mata, yang dilakukan petugas lalu lintas ketika melakukan patroli. Akan tetapi untuk razia sendiri pihaknya tidak pernah memerintah untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara manual.

Apabila anggota kepolisian sedang berpatroli pagi, siang, malam kemudian menemukan pelanggaran kasat mata, maka penindakan secara manual baru boleh dilaksanakan.

Baca Juga: Polda Sumut: Hari Pertama ETLE Mobile, 276 Pelanggaran yang Tertangkap Kamera

Pelanggaran kasat mata yang dimaksud oleh AKP Tri Afandi seperti penggunaan knalpot brong, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, dan juga pengendara kendaraan bermotor yang tidak melengkapi surat-surat serta yang tidak memasang plat nomor.

Dilain waktu, Kepala Unit Penegak Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sragen, Ipda Irwan Marviyanto mengatakan bahwa jumlah pelanggar lalu lintas yang ditindak menggunakan ETLE meningkat dibanding biasanya. Dimana, di wilayah Kabupaten Sragen sudah diberlakukan penindakan tilang dengan menggunakan ETLE.

Pada tahun 2022 yang lalu, program ETLE pernah digalakkan, penindakan tilang manual sedikit berkurang, sehingga penindakan melalui ETLE meningkat.

Ipda Irwan Marviyanto memberi tanggapan bahwa penindakan secara manual dirasa lebih efektif karena pihak kepolisian bisa menindak dan menegur secara langsung para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Sedangkan jika penilangan dilakukan dengan teknologi ETLE, pengendara yang melanggar tersebut akan menerima teguran setelah dia menerima surat tilang yang telah dikirimkan ke alamat rumah masing-masing. 

Baca Juga: Lokasi Baru Tilang Elektronik di Medan Catat 600 Pelanggaran

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm