PT Zarindah Fokus Bangun Rumah Subsidi Usai Putusan PN Makassar Dibatalkan

21 Januari 2023 14:20 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Legal PT Zarindah Perdana, Eky
Kepala Bagian (Kabag) Legal PT Zarindah Perdana, Eky ( )

Makassar, Sonora.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Seperti yang terlihat dalam sistem online Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tertuang dalam putusan nomor 391/PDT/2022/PT.MKS tertanggal 16 januari 2023.

Kepala Bagian (Kabag) Legal PT Zarindah Perdana, Eky mengatakan pembatalan itu menjadi bukti bahwa pihaknya selama ini memang tidak pernah menerima aliran dana tersebut.

"Berarti tidak benar kami melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan PT Osos Al-Masarat Internasional Co) dengan gugatan Rp258 miliar," ujarnya saat ditemui, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Pengadilan Makassar Jatuhkan Vonis Denda 2 Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Dia kemudian menjawab dan meluruskan informasi yang beredar. Pihaknya memastikan, tidak pernah menerima dana seperti yang dituduhkan. Seperti yang terlihat dalam riwayat rekening koran perusahaan.

"Bisa saja mereka menerima dana sebesar itu namun tidak disampaikan ke kami, dari riwayat rekening koran, bukti penerimaan dan lainnya. Jumlahnya tidak sebesar itu bahkan hingga 2019 dana mereka sudah dikembalikan," sambungnya.

Lebih lanjut, Eky menambahkan putusan itu membuat PT Zarindah Perdana akan fokus memproduksi rumah. Terutama, segmen subsidi yang banyak dibutuhkan masyarakat.

"Kita akan fokus bangun rumah subsidi yang banyak dibutuhkan, bahkan kami berencana terus berekspansi," paparnya.

Dia memberi sinyal akan melaporkan PT Osos Almasarat Internasional atas pidana pencemaran nama baik. Hal itu lantaran menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Siapkan Strategi, Diberi Arahan Jokowi Tangani Inflasi dan Stunting

"Kami keberatan karena menyebarkan berita yang memojokkan dan memfitnah perusahaan kami entah apa tujuannya padahal tdk terbukti dan tidak berdasar fakta," jelasnya.

Eky juga memperlihatkan dokumen lembaga hukum yang pernah menolak gugatan serupa.
Diantaranya putusan pengadilan negeri Makassar dengan nomor surat 282/PDT/2020/PT MKS.

Kemudian dari mabes polri dalam surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan (SP3) nomor B231/III/2020/Dittipidum. Termasuk dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.

"Selalu ditolak karena memang kami tak pernah menerima dana mereka jumlahnya bagai langit dan bumi dan hingga 2019telah dikembalikan, makanya selalu ditolak," tutupnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm