Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Begini Rumus dan Contoh Menghitungnya!

25 Januari 2023 15:00 WIB
Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Begini Rumus dan Contoh Menghitungnya!
Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Begini Rumus dan Contoh Menghitungnya! ( Tribunnews)

Sonora.ID – Pajak kendaraan merupakan iuran wajib yang harus dikeluarkan pemilik yang dilakukan satu tahun sekali.

Namun tak jarang ada pula orang yang melebihi batas waktu ketika membayar pajak.

Dengan begitu, maka pemilik kendaraan akan dibebankan atau dikenakan denda keterlambatan.

Perlu diketahui, biaya denda pajak motor yang melebihi waktu dua hari sampai 1 bulan sebanyak 25%.

Kedua, yaitu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Pengguna motor wajib membayar sebesar Rp 32.000,00.

Untuk mengetahui ulasan selengkapnya, berikut ini cara menghitung denda pajak motor lengkap beserta contoh menghitung dan cara cek denda pajak motor:

Menghitung Denda Pajak Motor

Berikut ini cara menghitung denda pajak motor yang mengalami keterlambatan. Simak rumusnya:

  • Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan: PKB x 25 persen
  • Denda keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: Lupa EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT

Contoh menghitung denda pajak motor

Seseorang pengendara dengan motor berkapasitas 150 cc dengan besaran wajib pajak senilai Rp. 150.000. Lantas berapa denda pajak motor jika telat 1 tahun?

Denda keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda keterlambatan 1 tahun: Rp. 150.000 x 25 persen x 12/12 + Rp 32.000

Denda keterlambatan 1 tahun: Rp. 37.500 + Rp 32.000 = Rp 69.500.

Total denda pajak motor = Rp 150.000 + Rp 69.500 = Rp 219.500.

Jadi, total denda pajak yang dibayarkan selama 1 tahun sebesar Rp. 219.500.

Cara cek denda pajak motor

Anda dapat mengecek denda pajak motor yang bisa diakses lewat situs e-samsat melalui SMS, dan cek STNK sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup Lewat Online!

Melalui SMS

Cara ini hanya bisa dipakai di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, danJawa Timur. Berikut langkah-langkahnya.

DKI Jakarta: Metro (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 1717

Jawa Barat: Polda Jabar (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 3977

Jawa Timur: JATIM (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 7070

Website e-Samsat

-Buka browser lewat HP atau laptop.

-Ketik e-samsat dan muncul situs sesuai wilayah.

-Anda bisa memilih e-samsat.id jika alamat website tidak sesuai wilayah.

-Klik kode plat sesuai daerah.

-Masukkan nomor plat motor.

-Masukkan nomor seri, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

-Pilih provinsi tempat tinggal lalu cek sekarang.

Demikian penjelasan mengenai cara hitung denda pajak motor. Perlu diingat, ketika proses pembayaran, pemilik kendaraan harus membawa dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Simak! 3 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak dengan Menggunakan HP

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm