Dipicu Perselingkuhan, Ribuan Pasutri di Karanganyar Pilih Bercerai

28 Januari 2023 16:32 WIB
Ilustrasi Dipicu Perselingkuhan, Ribuan Pasutri di Karanganyar Pilih Bercerai
Ilustrasi Dipicu Perselingkuhan, Ribuan Pasutri di Karanganyar Pilih Bercerai ( TribunJateng)

Solo, Sonora.ID – Sepanjang tahun 2022 telah tercatat sebanyak 1.395 pasangan suami istri (pasutri) di Karanganyar memutuskan untuk berpisah alias bercerai.

Panitera Pengadilan Agama Karanganyar, Khoirul Anam membenarkan hal tersebut. Saat ini banyak perempuan yang resmi berstatus janda dan ribuan laki-laki yang menjadi duda.

Menurut penjelasan dari Khoirul Anam pada Jumat (27/1/2023) angka tersebut sudah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara cerai gugat dan cerai talak.   

Jumlah perempuan dengan status janda di Karanganyar tidak sebanding dengan perempuan berstatus janda di Solo Raya karena di Solo Raya jumlahnya masih berada di angka rata-rata normal.

Dia juga menjelaskan bahwa pasangan suami istri yang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama tersebut telah membulatkan tekadnya untuk resmi bercerai mengakhiri hubungan pernikahannya.

Baca Juga: 10 Arti Mimpi Suami Selingkuh Menurut Islam dan Primbon: Pertanda Apa?

Terdapat berbagai faktor yang menjadi alasan bercerainya ribuan pasutri tersebut seperti kesulitan ekonomi, perselingkuhan dan cinta yang tidak lagi bergejolak. Selain itu ada faktor lain yang menjadi penyebabnya yaitu banyak dari pasutri tersebut yang sulit untuk memiliki keturunan.

Meski begitu, Khoirul Anam mengaku jika jumlah kasus perceraian yang berjumlah ribuan sepanjang tahun 2022 tersebut tidak sebanding dengan tahun 2021 yang mencapai angka 1.467 angka cerai yang diterbitkan.

Untuk jangka waktu penerbitan akta perceraian itu tergantung pemohon yang kooperatif.

Demi memudahkan jalannya proses, pengguna layanan dapat mengakses layanan pengadilan agama melalui e-court.

Selain itu juga, produk pengadilan agama yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat diambil secara Drive Thru.

Tata cara penggunaan aplikasi tersebut yaitu yang pertama harus mengisi aplikasi yang berisikan tentang kapan pengambilan dokumennya, berapa jam, misalkan akta cerai, maka sudah komplit KK dan KTP yang sudah disesuaikan statusnya.

Pihak Khoirul Anam sudah berkoordinasi dengan Catatan Sipil terkait Administrasi Penduduk (Adminduk), hingga 18 Januari 2023 telah tercatat sebanyak 61 perkara perceraian.

Baca Juga: Doa Agar Suami Tidak Selingkuh dan Tetap Setia, Para Istri Wajib Amalkan Rutin!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm