Diduga Serobot Tanah Warga, Purnawirawan Jenderal Dilaporkan ke Polsek Klaten

29 Januari 2023 10:50 WIB
Ilustrasi sawah.
Ilustrasi sawah. ( freepik/wirestock)

Klaten, Sonora.ID Seorang warga Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Arief Wicaksono (42) melaporkan purnawirawan bintang satu Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI ke Polres Klaten.

Arief melakukan hal itu dengan alasan 27 bidang tanah miliknya yang berada di Kelurahan Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, diserobot oleh sang purnawirawan.

Menurut pengakuan Arief, mantan Brigadir Jenderal TNI itu telah melakukan penyerobotan tanah miliknya yang saat ini tengah menunggu proses pengukuran baru oleh Badan Pertanahan Nasional.

Kronologi awalnya, sebidang tanah tersebut merupakan tanah letter C milik almarhum Jaiman Atmo Suwito yang kemudian dibagi oleh ahli waris dan dibeli oleh Arief sebesar Rp5,6 miliar.

Sertifikat yang dibagi baru keluar pada 7 September 2022.

Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Gadis asal Klaten Akhirnya Pulang

Purnawirawan Brigjen pada 15 September 2022 meminta pengukuran ulang, pihak Arief menerima layangan surat pemberitahuan tersebut dari BPN tanggal 2 Desember 2022.

Kemudian, oleh BPN dilakukan mediasi pada 20 Januari 2023.

Mediasi dihadiri oleh pihak Arief, ahli waris pemilik SHM, dan juga Purnawirawan Brigjen. Arief diundang mediasi karena dirinya ada perikatan PPAT.

Saat ditemui, Arief sempat menjelaskan bahwa pada proses mediasi berjalan, didapatkan kesepakatan pihak BPN akan melakukan pengukuran ulang di lokasi saat ini, sehingga pihak Arief harus menunggu.

Akan tetapi pada 20 Januari 2023 hingga 26 Januari 2023, dengan sengaja tanpa konfirmasi Brigjen (purn) telah melakukan aktivitas di sebidang tanah yang dipermasalahkan.

Arief menduga jika Brigjen (purn) itu menggunakan alat berat untuk meratakan tanah dan seluruh patok yang sebelumnya tertancap kini hilang semua.

Pada 21 Januari 2023, Brigjen (purn) baru mengirimkan dua surat berupa PDF bertuliskan tanggal 21 November 2022 dan 20 Januari 2023.

Suratnya berisi bahwa Arief telah menggeser lahan miliknya yaitu Brigjen (purn), padahal sudah dijelaskan di BPN oleh pemilik sebelumnya kalau pengukuran sudah benar dibuktikan keterangan dari pihak kelurahan dan BPN.

Baca Juga: Siap-siap! Car Free Night di Klaten Siap Digelar Bulan Depan

Pihak Arief melaporkan kejadian ini kepada Polres Klaten. Kanit 4 Satreskrim Polres Klaten, Aipda Febriyanti membenarkan bahwa pihak kepolisian menerima laporan kasus penyerobotan tanah.

Pelapor datang ke kantor dengan melampirkan sejumlah surat-surat sertifikat hak milik ke-27 bidang tanah tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm