Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Lengkap dengan Syaratnya

30 Januari 2023 16:55 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Lengkap dengan Syaratnya
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Lengkap dengan Syaratnya ( Dok Kompas)

- Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.

- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.

- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Solar, Bisa Langsung Lewat HP

  1. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.

Berikut persyaratannya:

- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.

- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.

- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.

- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Baca Juga: Cara Daftar Grabfood untuk Merchant, Lengkap dengan Syaratnya!

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

  1. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mobile Customer Service (MCS)

- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

- Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN

-KIS miliknya.

- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

 Baca Juga: Begini Cara Daftar Jadi Creator CapCut yang Cuannya Lumanyan Banget

  1. Cara daftar BPJS Kesehatan via Mall Pelayanan Publik

- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.

- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

  1. Cara daftar BPJS Kesehatan via kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota

- Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten dan Kota.

- Ambil nomor antrean perubahan data.

- Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.

- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm