DPRD Solo Panggil Bapenda Terkait PBB Kota Solo yang Melonjak Drastis

4 Februari 2023 19:10 WIB
Ilustrasi PBB Kota Solo yang Melonjak Drastis
Ilustrasi PBB Kota Solo yang Melonjak Drastis ( TribunJatemg.com)

Solo, Sonora.ID – YF Sukasno, Ketua DPRD Fraksi PDI-Perjuangan menerima banyak keluhan dari masyarakat. Masyarakat di Kota Solo mengeluhkan keberatan mengenai besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastic.

YF Sukasno pun kemudian menugasi Komisi 2 Bidang Perekonomian untuk melakukan rapat kerja dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta.

“Fraksi PDI Perjuangan Kota Surakarta akan tugaskan anggota di komisi 2 terkait rapat kerja mencermati dengan Bapenda. Ini naiknya sangat memberatkan. Kalo dipresentase dengan yang kemarin lebih dari 100 persen,” terang YF Sukasno saat didatangi wartawan Jumat (3/2/2023).

Minimnya sosialisasi kepada masyarakat membuat masyarakat banyak yang kelabakan saat mengetahui besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima.

“Masyarakat kaget karena ada kenaikan luar biasa,” tutur YF Sukasno.

Ia pun mempertanyakan kajian terkait hal ini.

“Umpamanya rumah di pinggir jalan, yang masuk gang itu harusnya beda. Kajian kan harus menyeluruhu. Pertanyaannya itu sudah melalui kajian atau belum. Mestinya Bapenda menyampaikan secara terbuka,” jelas YF Sukasno.

Baca Juga: Usul Posisi Gubernur Dihapus, FX Rudy Sindir Cak Imin

Menurutnya, meskipun nantinya ada keringanan hal ini tidak bisa diberlakukan untuk semua warga di Kota Surakarta.

“Walaupun bisa saja mengajukan permohonan pembebasan atau keringanan kepada kepala daerah. Tapi kalau ini menyeluruh mosok yang keberatan akan menyampaikan surat semua,” ungkap YF Sukasno.

Ia akan meminta kepada Komisi 2 DPRD Kota Surakarta untuk berkomunikasi mengenai hal ini.

“nanti akan saya koordinasikan dengan Komisi 2. Menurut saya mohon segera direvisi sehingga masyarakat tidak resah,” jelas YF Sukasno.

Kenaikan yang dirasakan memang berat seperi yang dialami oleh Setyadi warga Serengan, Surakarta yang mengaku kaget saat mendapatkan tagihan kenaikan PBB.

“Baru dapat satu tagihan. Naiknya gak vanyak. Dari Rp 120 ribu (tahun 2022) ke Rp 187 ribu (tahun 2023),” jelas Setyadi.

Berbeda dengan Agustinus Adi Sri Tjahjono warga Merpati 2 No. 4 Cinderejo, Gilingan, Solo yang mendapatkan kenaikan tagihan sangat drastis.

“Mengeluhkan terkait PBB yang melonjak dari tahun 2022 Rp 728.605. Sedangkan untuk tahun 2023 menjadi Rp 2.223.364,” tanya Agustinus.

Baca Juga: Gibran : Keraton Kasunanan Surakarta Akan Direnovasi Total

Tulus Widayat, Kepala Bapenda Kota Surakarta mengungkapkan banyak pertimbangan yang membuat PBB di Kota Solo melonjak begitu tinggi. Salah satunya pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat.

“Hal tersebut semakin dikuatkan dengan dinobatkannya Kota Surakarta sebagai Kota Layak Huni dengan nilai tertinggi di Indonesia pada tahun 2018. Penilaian itu diberikan oleh Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia, berdasarkan survei yang dilakukan di 26 kota dan 19 provinsi,” jelas Tulus.

Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Surakarta juga telah melakukan studi terkait dengan NJOP di Kota Surakarta.

“Adapun dalam proses studi tersebut, menggunakan metode survei zona nilai tanah di 5 Kecamatan Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon. Dan analisis atas data tanah berpedoman pada studi tahun 2022,” ungkap Tulus.

Maka berdasarkan pada Keputusan Wali Kota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2023 telah ditetapkan NJOP Kota Surakarta yang terbaru.

“Dari ketetapan baru dimaksud, terdapat kenaikan yang beragam pada NJOP di Kota Surakarta,” tutur Tulus.

Baca Juga: Wajib, Pelaku Usaha di Surakarta Tertib Bayarkan Gaji Sesuai UMK Solo 2023

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm