Cuti di Tahun 2022 Gak Maksimal? Yuk Maksimalin di 2023

6 Februari 2023 19:15 WIB
Ilustrasi Cuti Bersama
Ilustrasi Cuti Bersama ( Kompas.com)

Sonora.ID - Sudah lebih dari satu bulan kita menjalani tahun di tahun baru 2023. Dalam tahun 2023 ini pemerintah Indonesia sudah menetapkan libur nasional sejumlah 16 hari lamanya yang di tambah dengan cuti bersama dengan total delapan hari.

Buat kamu yang di tahun 2022 kemarin hanya sedikit menggunakan cutinya dari kantor, kamu bisa manfaatkan dengan baik cuti kamu di tahun 2023 ini karena banyak sekali manfaat yang bisa diberikan ketika kamu cuti dalam menghindari kebosanan dan kejenuhan ketika bekerja.

Kemudian manfaat ketika cuti juga bisa membuat kamu lebih bersemangat ketika masuk kerja kembali setelah cuti.

Berikut ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan ketika cuti kerja:

1. Mengurangi stress, tentunya bekerja akan menambah beban pikiran dan permasalahan dalam keseharian kita sehingga menghabis kan waktu cuti untuk berlibur adalah cara yang paling efektif dalam mengurangi beban pikiran pekerjaan agar tidak stress karena tentu saja dampak ketika kita stress dalam bekerja akan mempengaruhi kesehatan tubuh kita.

2. Meningkatkan softskill kita, jadi nggak perlu harus tentang liburan menyenangkan diri kita tapi bisa kita gunakan untuk mencari kesempatan baru dan bagus dalam pengembangan diri kita sendiri yang di mana akan meningkatkan kemampuan kita seperti contohnya kamu bisa Travelling keluar negeri dan bertemu orang baru yang di mana ada budaya baru dan kemampuan komunikasi yang lebih baik.

3. Kamu bisa lebih mengenal diri kamu, kadang banyak sekali permasalahan yang dialami oleh para pekerja yang di mana mereka jadi sulit mengenali diri mereka sendiri sehingga cuti bekerja memiliki manfaat untuk kamu ke lebih bisa mengenal diri kamu dan kepribadian yang kamu miliki ketika melakukan cuti.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sesuai SKB 3 Menteri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm