Cara Mengisi SPT Tahunan untuk PNS dan Karyawan, Mudah dan Tepat

7 Februari 2023 14:25 WIB
Ilustrasi Begini Cara Mengisi SPT Tahunan untuk PNS dan Karyawan
Ilustrasi Begini Cara Mengisi SPT Tahunan untuk PNS dan Karyawan ( DJP)

Cara Mengisi SPT Tahunan untuk PNS dan Karyawan Formulir 1770SS

Cara lapor SPT tahunan ini untuk PNS dan karyawan swasta yang penghasilannya di bawah Rp 60 juta dalam setahun terakhir:

- Buka laman djponline.pajak.go.id

- Masukkan nomor NPWP, kata sandi dan kode keamanan/CAPTCHA, kemudian klik login

- Pilih menu Lapor, dan klik e-Filing

- Pilih Buat SPT

- Ikuti panduan pengisian e-Filing

- Isi beberapa data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

- Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan

- Jika sudah kamu bisa cek statusnya nihil atau tidak, jika nihil kamu bisa lanjut ke B dan isi kolom sesuai dengan instruksi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm