Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Catat!

8 Februari 2023 11:00 WIB
ilustrasi, Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan
ilustrasi, Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan ( Kompas)

Sonora.ID - Kali ini akan diulas tentang cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.

KIS BPI adalah kepanjangan dari Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari situs Dinsos Kabupaten Sragen, PBI Jaminan Kesehatan adalah peserta yang masuk dalam golongan fakir miskin dan tidak mampu membayar iuran sehingga pemerintah membayarkan iuran dalam program jaminan kesehatan.

Adapun syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Dalam sejumlah kondisi, sejumlah kepesertaan PBI JK berubah tidak aktif dan tidak bisa digunakan.

Namun tak perlu khawatir. Kepesertaan PBI JK bisa kembali diaktifkan.

Hal ini sesuai dengan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, di mana KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.

Baca Juga: 5 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline 2023 Beserta Syaratnya, Catat!

Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan 

Dikutip dari Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS Jaminan Kesehatan:

  1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  2. Jika status non aktif, peserta harus melapor ke Dinas Sosial setempat. Jangan lupa membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
  3. Setelah melakukan pengecekan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan yang ditujukan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat
  4. Setelah re-aktivasi, peserta sudah dapat berobat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

Sebagai informasi, peserta yang KIS PBI Jaminan Kesehatan sudah non aktif lebih dari 6 bulan, bisa datang ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan untuk mengajukan permohonan agar terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Demikian ulasan tentang cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS Kesehatan. Semoga membantu.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm