Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Bisa ke Kantor Cabang atau Online!

8 Februari 2023 13:00 WIB
Ilustrasi Pegadaian, syarat dan cara gadai BPKB Motor di Pegadaian
Ilustrasi Pegadaian, syarat dan cara gadai BPKB Motor di Pegadaian ( Kompas.com)
  • Fotocopy KTP calon nasabah dan pasangan
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan domisili (jika ada)
  • Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya
  • Fotocopy STNK
  • Fotocopy BPKB
  • Fotocopy Surat nikah/ surat cerai
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal
  • Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  • Fotocopy Rekening Listrik

Jika sudah melengkapi syarat di atas, selanjutnya bagaimana cara gadai BPKB motor di Pegadaian?

Cara gadai BPKB motor di Pegadaian

  • Siapkan dokumen persyaratan gadai BPKB motor di Pegadaian.
  • Datangi kantor atau cabang Pegadaian terdekat lalu Isi form pengajuan dan juga menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan.
  • Petugas Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survei kemudian menyetujui besar pinjaman.
  • Jika sudah disetujui, maka nasabah akan mendapatkan uang pinjaman.

Baca Juga: Cara Tarik Tunai GoPay Tanpa Kartu, Cuma Bisa di ATM BCA

Cara gadai BPKB motor lewat aplikasi Pegadaian Digital

Kamu juga bisa melakukan gadai BPKB motor di Pegadaian secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital, caranya sebagai berikut:

  • Unduh dan registrasi aplikasi Pegadaian Digital.
  • Pilih menu "Pembiayaan".
  • Pilih "Pembiayaan Multiguna".
  • Input jumlah "Pembiayaan".
  • Pilih jangka waktu.
  • Mengisi informasi detail jaminan.
  • Konfirmasi pengajuan "Pembiayaan".
  • Pengajuan Pembiayaan berhasil.

Demikian informasi seputar syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian di outlet resmi maupun secara online di aplikasi Pegadaian Digital.

Semoga membantu!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm