BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial

9 Februari 2023 19:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial ( Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan)

Masih dalam rangkain HPN tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan turut hadir menyemarakkan perayaan puncak dengan membuka booth dan menggelar talkshow di tengah-tengah kegiatan expo yang diselenggarakan di area Komplek Astaka Medan sejak tanggal 7 hingga tanggal 12 Februari 2023 mendatang.

“Kita hadir di sini untuk bisa lebih dengan calon peserta. Jadi targetnya adalah semakin banyak pengunjung yang hadir di sini mereka akan mendapatkan informasi dan pemahaman terkait BPJS Ketenagakerjaan, karena itu bagian dari risiko yang dihadapi saat bekerja. Selain itu di sini juga banyak kita jumpai para UMKM yang tentunya juga termasuk dalam profesi yang wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Anggoro.

Seraya menutup kunjungannya, Anggoro berharap kehadiran pihaknya di rangkaian kegiatan HPN ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pengunjung yang datang untuk mendapatkan informasi sebanyak- banyaknya tentang program dan manfaat menjadi peserta.

“Saya berharap insan pers dapat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan edukasi sehingga pekerja di Indonesia memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial karena itu adalah hak konstitusi para pekerja. Dengan demikian hidup menjadi lebih sejahtera karena segala risiko yang mungkin timbul saat bekerja sudah dijamin oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Anggoro.

Baca Juga: Simak! Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm