Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Pengamat Hukum Unsri

15 Februari 2023 16:15 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo ( Kompas.com)

Palembang, Sonora.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim menegaskan bahwa Ferdy Sambo terbuki bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 k-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 22 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Dedeng Zawawi, S.H, M.H, mengatakan bahwa vonis ini melebihi tuntutan jaksa. Vonis ini memiliki catatan sendiri, semoga dapat memberikan efek jera. Semoga vonis tetap konsisiten dalam peradilan selanjutnya.

“Vonis peradilan tingkat pertama pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayak 1-k-1 KUHP, selain itu Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 22 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena menghilangkan cctv. Vonis hukuman mati, unsur kesengajaan sudah terbukti, tidak ada alasan pemaaf bagi Ferdy Sambo, tidak ada yang meringankan, keterangannya berbelit-belit sehingga divonis mati. Ini catatan vonis melebihi tuntutan jaksa. Semoga vonis bisa memberikan efek jera, mudah-mudahan konsisten dalam peradilan selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ferdy Sambo tentu akan melakukan upaya hukum lain mulai dari banding, kasasi dan seterusnya. Majelis hakim akan melihat control public baik ditingkat banding atau kasasi. Mudah-mudahan tidak ada praktik sogok menyogok atau mafia peradilan.

Peradilan tetap objektif apapun hasilnya, transparan, kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawati divonis hukuman penjara selama 20 tahun melebihi tuntutan jaksa 8 tahun penjara, dalam hukum hal ini disebut ultra petita.

“Setiap orang yang punya jabatan perlu menjaga marwah institusi lembaganya, tidak memiliki arogansi, perlu mengantisipasi hal-hal yang tidak benar dari awal,” tutupnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm