Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan Lewat pip.kemdikbud.go.id

17 Februari 2023 12:13 WIB
Ilustrasi Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan Lewat pip.kemdikbud.go.id
Ilustrasi Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan Lewat pip.kemdikbud.go.id ( Kompas.com)

Sonora.ID – Pencairan bansos PIP Kemendikbud SD sudah dimulai. Berikut cara cek PIP SD yang belum dicairkan lewat situs https://pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan progran kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Dengan harapan agar dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, serta menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Peserta yang terdaftar dalam PIP akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Lewat HP via pip.kemdikbud.go.id

Agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, siswa wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Jika belum terdaftar, siswa bisa melakukan pengajuan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Besaran dana PIP tergantung dari jenjang pendidikan peserta dan diberikan per tahun.

Besaran bantuan untuk SD sebesar Rp 450.000, jenjang SMP Rp 750.000, dan jenjang SMA sebesar Rp 1 juta.

Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan

  1. Masuk ke laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home
  2. Halaman akan menampilkan “Cari penerima PIP”
  3. Isikan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
  4. Klik tombol “Cari”

Adapun cara mendapatkan KIP, siswa dapat mendaftar secara offline dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke sekolah.

Namun, jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Untuk mengajukan KIP terdapat beberapa berkas yang harus disipakan seperti:

  1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Rapor hasil belajar siswa
  5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Peran Indonesia di ASEAN dalam Bidang Pendidikan, Materi Kelas 6 SD

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm