Cara Lapor SPT Tahunan Badan Secara Online yang Benar, Mudah dan Simpel

17 Februari 2023 18:35 WIB
Ilustrasi cara lapor SPT tahunan badan.
Ilustrasi cara lapor SPT tahunan badan. ( pixabay)

Sonora.ID - Berikut ini adalah penjelasan mengenai cara lapor SPT tahunan badan secara online.

Secara istilah, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam kepentingan perpajakan, laporan SPT tahunan berfungsi sebagai bukti atau alat untuk membenarkan perhitungan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Adapun SPT tahunan sendiri terdiri dari dua jenis, yakni SPT tahunan pribadi dan SPT tahunan badan, di mana perbedaan paling mencolok dari keduanya adalah jenis wajib pajaknya.

Di dalam artikel ini, Sonora hendak fokus menyajikan bahasan soal SPT Tahunan Badan.

Mengutip laman hipajak.id, SPT tahunan badan dapat diartikan sebagai surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Jenis perusahaan yang dimaksud dalam ini sesuai dengan ketentuan dalam formulir SPT 1771, yakni PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), yayasan, organisasi, atau perkumpulan.

Bagi perusahaan yang hendak melaporkan SPT tahunan badan, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk membuat akun DJP online.

Baca Juga: Cara Membaca Hasil USG 2D dengan Tepat, Lengkap dengan Penjelasan

Setelah membuat akun DJP online, perusahaan perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut.

  1. Siapkan SPT Tahunan Badan (SPT Tahunan 1771, SPT 1771-I, SPT 1771-II, SPT 1771-III, SPT 1771-IV, SPT 1771-V, SPT 1771-VI)
  2. Siapkan laporan keuangan dalam bentuk Pdf.
  3. Khusus Wajib Pajak PP 46: Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran.
  4. Khusus Wajib Pajak PT yang Membebankan Utang: Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri.
  5. Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa: Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.
  6. Laporan Penyampaian CBCR (Country by Country Report).
  7. Daftar Nominatif Biaya Entertainment jika ada.
  8. Daftar Nominatif Biaya Promosi jika ada.
  9. Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
  10. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap): SSP PPh Pasal 26 Ayat 4, Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi.

Setelah beberapa dokumen di atas telah siap, perusahaan dapat melaporkan SPT tahunan badan dengan melakukan beberapa langkah berikut, sebagaimana dikutip Sonora dari pajaknesia.id.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

  1. Login akun e-Filling pada situs web DJP 
  2. Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.
  3. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
  4. Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
  5. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
  6. Klik “Kirim SPT”, maka proses lapor pajak selesai.

Demikian penjelasan mengenai cara lapor SPT tahunan badan sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 10 Cara Memandikan Kucing dengan Benar, Perhatikan!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm