Perbedaan KIS dan BPJS, Mulai dari Iuran Hingga Kriteria Peserta

20 Februari 2023 11:45 WIB
ilustrasi Perbedaan KIS dan BPJS
ilustrasi Perbedaan KIS dan BPJS ( Kompas.com)

Sonora.ID – Meskipun sama-sama program layanan kesehatan pemerintah, terdapat beberapa perbedaan KIS dan BPJS yang masih jarang diketahui masyrakat umum.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah nama untuk Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi penduduk Indonesia.

Khususnya bagi masyarakat miskin yang tidak mampu sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN) SJSN.

Lantas, apa saja perbedaan KIS dan BPJS? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Praktis Langsung Jadi!

Kriteria peserta

Merujuk situs resmi BPJS Kesehatan, KIS diprioritaskan khusus untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti masyarakat fakir miskin dan tidak mampu secara ekonomi.

Sedangkan peserta BPJS Kesehatan, semua warga bisa menjadi pesertanya.

Masyarakat bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan melalui perusahaan tempat bekerja yang menyediakan fasilitas tersebut.

Dengan demikian, kepesertaan Program JKN digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:

  • Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja
  • Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Whatsapp, Praktis dan Cepat!

Iuran

Perbedaan lainnya dari KIS dan BPJS Kesehatan adalah iuran yang dibebankan. Peserta KIS sama sekali tak dipungut biaya iuran per bulan.

Iuran dari peserta KIS telah ditanggung oleh pemerintah sehingga mereka dibebaskan dari iuran.

Sementara peserta BPJS Kesehatan wajib membayar tagihan iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang sudah dipilih.

Keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda. Jumlah iuran per peserta BPJS Kesehatan berbeda setiap kelasnya, dengan rinciran kelas 1 Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, kelas 3 Rp35.000. 

Fasilitas pelayanan

Peserta KIS bisa mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama di mana saja seperti di Puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum dan rumah sakit seluruh Indonesia.

Selain itu peserta juga bisa mendapat fasilitas kesehatan lanjutan seperti di rumah sakit rujukan dari faskes I milik pemerintah.

Berbeda halnya dengan peserta BPJS Kesehatan yang hanya bisa merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sesuai yang terdaftar di kartu.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm