Cara Lapor SPT Tahunan Penjualan Aset Kripto, Simak dengan Jelas

21 Februari 2023 11:55 WIB
Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan Penjualan Aset Kripto
Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan Penjualan Aset Kripto ( Twitter @DitjenPajakRI)

Form ini ditujukkan untuk wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha atau pekerjaan bebas atau bekerja lebih dari satu pemberi kerja, maupun hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final saja.

Inilah cara lapor SPT tahunan penjualan aset kripto dengan mudah

1. Siapkan bukti potong dan data-data yang sudah disebutkan di atas

2. Masuk akun DJP Online dengan NPWP dan kata kata sandi, kemudian kode keamanan

3. Klik menu 'Lapor' dan klik 'e-Form PDF'

4. Setelah masuk maka kamu bisa pilih 'Buat SPT' dan menjawab beberapa pertanyaan yang ada

5. Kemudian jika sudah sesuai kriteria, maka kamu bisa memilih fitur 'e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770'.

6. Pilih status “SPT Normal”, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan dan media pengiriman token yang diinginkan. Kalau ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Anda dapat memilih laman “e-Form PDF” lebih dulu.

7. Usai terisi kamu bisa memliih menu 'Kirim Permintaan' sehingga e-Form 1770 PDF bisa terdownload otomatis dan token juga terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.

8. Buka formulir SPT yang sudah di download dengan Adobe PDF Reader, di bagian atas halaman formulir pilih 'Pencatatan'.

Baca Juga: KPP Pratama Banjarmasin Dorong ASN Pemko Laporkan SPT

9. Langkah pertama yang bisa kamu isi adalah lampiran IV, dalam lampiran ini kamu akan mengisi bagian A tentang harta di akhir tahun.  Kamu bisa mengisi jenis harta dengan tulisan 'Aset Kripto' dan melengkapi kolom lainnya.

10. Apabila sudah maka kamu bisa mengisi lampiran III di bagian A terkait penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Kemudian Masukkan penjualan kripto selama satu tahun pajak di kolom penghasilan lain yang dikenakan dan/atau bersifat final.

11. Selanjutnya, kamu bisa melengkapi kolom lainnya dari awal sampai akhir

12. Lalu periksa lagi hasil pengisian SPT yang sudah dilakukan, jika sudah yakin maka kamu bisa memilih tombol 'Submit'

13. Kamu akan diminta melampirkan dokumen yang dibutuhkan dan menyelesaikan administrasi lainnya. Kemudian, masukkan kode verifikasi yang diterima lewat surat elektronik (surel) atau nomor ponsel dan klik 'Submit'

14. Jika pelaporan SPT sudah selesai dilakukan, maka akan mendapatkan notifikasi jika penyerahan SPT berhasil. Terakhir kamu akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik lewat surel.

Itulah cara lapor SPT tahunan penjualan aset kripto.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm