PPDB Jateng 2023: Langkah-Langkah, Cara Memilih Sekolah, dan Jadwal

22 Februari 2023 16:30 WIB
Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB ( Istimewa)

4. Melakukan verifikasi dokumen ajuan akun di SMA/SMK terdekat

5. Melakukan aktivasi akun dan membuat password baru

6. Melakukan login dan pemilihan sekolah

7. Mencetak tanda bukti pendaftaran

8. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di situs ppdbjatengprov.go.id

Cara Memilih Sekolah PPDB 2023

 SMA Negeri

  • Pertama, para calon peserta didik bisa mendaftarkan diri di dua (2) sekolah yang berbeda dengan syarat salah satu sekolah berada di dalam zonasi dan salah satu diluar dari zonasi tempat tinggal caon peserta didik.
  • Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
  • Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di wilayah zonasi tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Pecah! Nobar Pre Screening Film ‘SAKRA’ di Semarang Banjir Penonton

SMK Negeri

Calon peserta didik di kalangan SMK lebih mudah daripada SMA karena di SMK tidak diterapkan sistem zonasi jadi di SMK bisa lebih bebas memilih sekolah yang ingin dituju.

  • Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri pada 3 kompetensi yang diinginkan dan paling banyak pada 2 satuan pendidikan atau 2 sekolah.
  • Para calon peserta didik masih dapat mengganti pilihan jurusan ketika masih masa pendaftaran.

Jadwal PPDB jateng 2023 untuk jenjang SMA dan SMK

Pemprov Jateng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinvi Jateng kembali membuka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) di SMK Boarding Jateng tahun pelajaran 2023/3024 melalui pendaftaran online pada tanggal 14 Februari - 31 Maret 2023.

Penulis: Farid Efendi

Berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm