ASYIIKK! Tiket Kereta Api untuk Hari Lebaran Sudah Bisa Dipesan

7 Maret 2023 17:46 WIB
Penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Bandung, Selasa (7/3/2023)
Penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Bandung, Selasa (7/3/2023) ( Dok. Humas Daop 2)

Bandung, Sonora.ID - Mulai Rabu (8/3/2023) besok, tiket Kereta Api (KA) Angkutan Lebaran (Angleb) untuk keberangkatan Hari H Lebaran atau 22 April 2023 sudah dapat dipesan.

"Kami sebenarnya sudah membuka penjualan tiket KA jarak jauh khusus angleb ini sejak hari Minggu 26 Februari 2023 lalu," ucap Manager Humas Daerah Operasi 2 Bandung Mahendro T. Bawono di Bandung, Selasa (7/3/2023).

Mahendro memaparkan, tiket KA Jarak Jauh yang telah terjual pada periode 12 - 21 April 2023 sudah sebanyak 30.592 tiket atau sekitar 28 persen dari total keseluruhan tiket yang sudah bisa dipesan yakni sebanyak 111.211 tiket. 

"Di Daop 2 sendiri kami siapkan sekitar 250 ribu tiket guna melayani para pelanggan pada masa angkutan Lebaran tahun ini," kata Mahendro.

Baca Juga: Kurang Hati-Hati, Pasutri Tabrak KA Batara Kresna di Sukoharjo

"Dari pantauan penjualan tiket sampai hari ini, tanggal 20, 19, dan 21 April menjadi tanggal favorit keberangkatan yang dipilih oleh para pelanggan," papar Mahendro.

"Rata rata di tanggal-tanggal itu sudah 50 persen dari tiket yang tersedia. KA Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar dan KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong - Kutoarjo menjadi KA favorit pelanggan dengan penjualan tiket mencapai 75 persen," imbuhnya.

Dan guna meningkatkan pelayanan dan mengantisipasi melonjaknya pelanggan di masa Angkutan Lebaran, lanjut Mahendro, Daop 2 juga berencana akan menambah kuota tiket dan jumlah perjalanan kereta api, setelah adanya analisa dan evaluasi terkait dengan dinamika permintaan tiket tersebut.

“KAI mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudiknya dengan baik karena tiket KA masa Angkutan Lebaran di Daop 2 masih cukup banyak tersedia,” kata Mahendro. 

Mahendro juga mengingatkan terkait syarat naik kereta api yang sejauh ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. 

"Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat," tutup Mahendro.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm