Usai Begal Driver Online di Solo, Polda Jateng Tangkap Komplotan Pelaku

10 Maret 2023 16:05 WIB
Polda Jateng tangkap komplotan begal di wilayah Soloraya
Polda Jateng tangkap komplotan begal di wilayah Soloraya ( Dok. Humas Polda Jateng)

"Baru 5 menit berjalan, tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senpi oleh salah satu tersangka. Yang meminta korban untuk menyerahkan mobilnya," jelasnya.

Setelah ditodong, kemudian korban juga dipasang lakban pada mulut dan mata serta tangannya pun ikut di borgol oleh para tersangka yang selanjutnya dipindahkan ke mobil milik tersangka.

Baca Juga: Kronologi Perseteruan Walikota Tegal dan Wawalkotnya, Dari Lapor Ke Polda Jateng Hingga Ditegur Ganjar Pranowo

"Korban kemudian dipindahkan ke mobil milik (salah satu) tersangka yang membuntuti dari belakang," ujarnya.

Sejam kemudian, para tersangka membuang korban di daerah Ngemplak Boyolali pada hari Kamis sekitar pukul 01.30 WIB.

Setelah kejadian naas yang menimpanya, Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek terdekat (Polsek Ngemplak).

"Berdasarkan laporan korban, tim gabungan Polres Boyolali dan Polda Jateng kemudian bergerak melakukan profiling dan mengejar keberadaan tersangka," Jelasnya.

AKJ (30) yang merupakan salah satu tersangka dalam pembegalan ini menjelaskan bahwa alasan ia dan komplotannya melakukan kejahatan ini karena kehabisan uang.

"Iya kehabisan uang kalah judi slot. Terus timbul ide itu. Yang saya rampas HP dan uang," tuturnya.

Kemudian saat ini, para tersangka atas tindak kejahatan tersebut mendekam di ruang tahanan Polda Jateng. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam Pidana Penjara paling lama 12 tahun.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm