Usai Begal Driver Online di Solo, Polda Jateng Tangkap Komplotan Pelaku

10 Maret 2023 16:05 WIB
Polda Jateng tangkap komplotan begal di wilayah Soloraya
Polda Jateng tangkap komplotan begal di wilayah Soloraya ( Dok. Humas Polda Jateng)

Solo, Sonora.ID - Aksi komplotan begal yang terjadi di wilayah Soloraya beberapa minggu lalu, tepatnya pada Selasa (28/02/2023) malam di SPBU Plesungan, Surakarta berhasil diringkus Ditreskrimum Polda Jateng di Bandungan, Semarang.

Dalam konferensi pers Polda Jateng pada Kamis, 9 Maret 2023, Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora yang didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, lima orang tersangka ini diringkus polisi setelah melakukan perampasan mobil dan juga merampok korbannya yang berprofesi sebagai driver taksi online Maxim.

Saat melancarkan aksinya, para tersangka juga memiliki peranan masing-masing. Dimana, tiga orang memesan taksi online, sedangkan dua lainnya menggunakan mobil milik nya membuntuti mobil korban.

Selanjutnya, sejumlah barang bukti aksi tersebut juga turut diamankan.

"Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk sebuah senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat konferensi pers.

Baca Juga: Kabar Gembira, Polda Jateng Siapkan 4.600 Dosis Vaksin Moderna Bagi Buruh di Solo Raya, Begini Syaratnya

Komplotan ini terdiri dari 5 orang tersangka, 4 orang dengan inisial HS (29), RGS (28), RSF (30), AKJ (30) berasal dari Lampung dan satu orang berinisial WDT (43) yang berdomisili di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Kronologi aksi pembegalan dan perampokan ini terjadi ketika para tersangka dengan modus (motif) memesan taksi online menggunakan aplikasi Maxim dengan rute SPBU Plesungan menuju Solo Square, kemudian mereka menunggu korban (driver taksi online) datang ke SPBU Plesungan Surakarta untuk menjemput mereka pada Selasa 28 Februari 2023 malam.

"Pesanan tersebut kemudian diterima korban Agus Dwi Laksono, warga Karangtengah, Kartasura," tambahnya.

Ketika para pelaku telah di dalam mobil bersama korban menuju rute yang dituju, salah satu dari tersangka menodongkan senpi ke korban (driver) untuk menyerahkan mobilnya.

"Baru 5 menit berjalan, tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senpi oleh salah satu tersangka. Yang meminta korban untuk menyerahkan mobilnya," jelasnya.

Setelah ditodong, kemudian korban juga dipasang lakban pada mulut dan mata serta tangannya pun ikut di borgol oleh para tersangka yang selanjutnya dipindahkan ke mobil milik tersangka.

Baca Juga: Kronologi Perseteruan Walikota Tegal dan Wawalkotnya, Dari Lapor Ke Polda Jateng Hingga Ditegur Ganjar Pranowo

"Korban kemudian dipindahkan ke mobil milik (salah satu) tersangka yang membuntuti dari belakang," ujarnya.

Sejam kemudian, para tersangka membuang korban di daerah Ngemplak Boyolali pada hari Kamis sekitar pukul 01.30 WIB.

Setelah kejadian naas yang menimpanya, Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek terdekat (Polsek Ngemplak).

"Berdasarkan laporan korban, tim gabungan Polres Boyolali dan Polda Jateng kemudian bergerak melakukan profiling dan mengejar keberadaan tersangka," Jelasnya.

AKJ (30) yang merupakan salah satu tersangka dalam pembegalan ini menjelaskan bahwa alasan ia dan komplotannya melakukan kejahatan ini karena kehabisan uang.

"Iya kehabisan uang kalah judi slot. Terus timbul ide itu. Yang saya rampas HP dan uang," tuturnya.

Kemudian saat ini, para tersangka atas tindak kejahatan tersebut mendekam di ruang tahanan Polda Jateng. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam Pidana Penjara paling lama 12 tahun.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm