Judi Online Marak di Medsos, DPRD Kalsel Resah Dampaknya kepada Anak

14 Maret 2023 13:40 WIB
Judi online di Indonesia adalah siklus yang tak ada habisnya.
Judi online di Indonesia adalah siklus yang tak ada habisnya. ( Pixabay/GregMontani)

Banjarmasin, Sonora.IDDinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Selatan didesak untuk segera mendata dan memantau situs-situs maupun iklan yang berafiliasi dengan portal judi online.

Menyusul maraknya perjudian online yang diiklankan melalui berbagai situs dan media sosial yang terkesan tanpa pengawasan.

Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, menilai perlunya pengawasan dari dinas terkait. Meskipun untuk pemblokiran akses merupakan kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Judi online yang menyebar lewat situs dan media sosial dinilai sudah sangat meresahkan, apalagi Kalimantan Selatan merupakan daerah yang terkenal religius.

Baca Juga: Terlibat Judi Online Apin BK, Polda Sumut Tetapkan 14 Orang Tersangka

“Situs dan iklan portal judi online tersebut tampak bebas masuk di setiap kanal media sosial dan ini yang membuat resah jika diakses oleh anak-anak,” ungkapnya.

Bebasnya iklan tawaran judi online menurutnya juga tak hanya disebarkan lewat situs atau media sosial, tapi juga lewat aplikasi permainan hingga pesan singkat.

“Ini yang sudah sangat meresahkan karena terkesan ada pembiaran dan tidak dilakukan pencegahan,” tambah politikus Partai Gerindra ini.

Selama ini menurutnya hanya dapat dilakukan pemblokiran secara mandiri atau personal terhadap kontak pengirim iklan yang melalui pesan singkat.

Sementara untuk pemblokiran secara keseluruhan tidak dapat dilakukan sendiri.

Terkait dengan masalah tersebut, Lutfi mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan berkoordinasi dan mengundang pihak terkait jika kondisi tersebut masih berlangsung di tengah masyarakat.

Maraknya judi online di Kalimantan Selatan juga menjadi perhatian aparat kepolisian yang meningkatkan patroli siber untuk mengungkap kasus tersebut. Di mana mayoritas pelaku atau bandar judi online berasal dari luar daerah sehingga koordinasinya harus lintas sektor.

Baca Juga: Maraknya Fenomena Judi Online di Indonesia yang Tak Ada Ujungnya

Meski terkesan sepele, perjudian online termasuk dalam kejahtan pidana yang melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Pasal 27 ayat (2).

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa UU ITE menjerat para pelaku maupun orang yang menyalurkan muatan perjudian terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Hukuman itu berlaku bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm