Pemkot Yogyakarta Berhasil Raih Penghargaan Universal Health Coverage

15 Maret 2023 11:33 WIB
Pemkot Yogyakarta menerima penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage.
Pemkot Yogyakarta menerima penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage. ( BPJS Kesehatan)

“Untuk itu, BPJS Kesehatan juga berupaya memperluas akses layanan kesehatan tersebut dengan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit). BPJS Kesehatan mendorong Kementerian dan Pemda terkait dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana di daerah agar mutu layanan kesehatan dapat dirasakan sama, dimanapun peserta itu berada,” ujar Ghufron.

Ghufron juga menekankan, penyelenggaraan Program JKN-KIS saat ini sudah on the track dan telah terbangun sebuah ekosistem JKN-KIS yang kuat dan andal yang juga didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi serta digitaliasi layanan yang terus dikembangkan. 

“Dengan kondisi finansial yang sehat, tidak ada gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan bahkan BPJS Kesehatan memberikan uang muka layanan untuk memastikan terjaganya cashflow rumah sakit. Harapannya fasilitas kesehatan lebih nyaman dalam memberikan layanan kepada peserta tanpa ribet dan tanpa diskriminasi,” kata Ghufron.

Baca Juga: Pertahankan UHC di Tahun 2023, Hampir 100% Penduduk DIY Terdaftar JKN

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengatakan pihaknya bersyukur atas penghargaan yang berhasil diraih.

Menurut Emma, Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus mempertahankan raihan UHC.

Tak hanya soal cakupan saja, ia juga menegaskan peningkatan mutu pelayanan kesehatan menjadi hal yang utama agar masyarakat merasakan layanan yang baik dan bermutu.

“Kami bersyukur atas capaian UHC saat ini. Kami mewakili Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus mempertahankan status UHC. Kami juga berupaya untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta mendorong perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan Program JKN-KIS,” katanya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm