Perselingkuhan Bawa Petaka! Oknum ASN Banjarmasin Terancam Dipecat

15 Maret 2023 12:20 WIB
Ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan ( Ilustrasi/ist)

Jika terbukti, maka menurutnya oknum ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik. Adapun sanksi yang diberikan, bisa berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.

Baca Juga: Hasil Seleksi Penerimaan ASN PPPK Diumumkan, 250 Ribu Guru Dapat Penempatan!

"Laki-lakinya sekarang golongan 4-A. Kita lihat dulu dampak dari pelanggarannya. Jika dianggap berat maka bisa sampai pemecatan," tegasnya.

"Sedangkan untuk N (perempuannya) yang sekarang statusnya CPNS, sudah bisa kita pastikan tidak bisa jadi PNS," tekannya lagi 

Lebih jauh Ia menyampaikan, selama dirinya menjabat sebagai kepala BKD dan Diklat, belum ada ditemukan kasus pelanggaran asusila.

"Yang ada selama saya menjabat baru ASN tersandung narkoba. Kalau asusila atau perselingkuhan baru kali ini," tuntasnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Dari informasi yang diterima, diduga terjadi perselingkuhan oleh seorang oknum ASN berinisial MG dengan seorang perempuan CPNS berinisial N.