Peran Panwaslu Dalam Fungsi Check and Balance

16 Maret 2023 19:25 WIB
Acara Live Talkshow Indonesia Memilih (1/02/2023) di Radio Sonora Palembang, M. Taufik Ketua Bawaslu Kota Palembang
Acara Live Talkshow Indonesia Memilih (1/02/2023) di Radio Sonora Palembang, M. Taufik Ketua Bawaslu Kota Palembang ( Jati Sasongko)

Palembang, Sonora.ID – Dalam acara Live Talkshow Indonesia Memilih (1/02/2023) di Radio Sonora Palembang, M. Taufik Ketua Bawaslu Kota Palembang mengatakan bahwa pemilu memiliki banyak definisi.

Artinya bisa proses demokrasi, proses pergantian kekuasaan yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undang yang ada.

Proses ini dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Berdasarkan undang-undang ada tiga penyelenggara pemilu.

Pertama KPU dan jajarannya sebagai pelaksana teknis. Kedua Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi, pencegahan dan penindakan terhadap jalannya pemilu. Ketiga DKPP (dewan kehormatan penyelenggara pemilu) sebagai hakim etik bagi penyelenggara pemilu, sifatnya pasif menunggu lapoan dari masyarakat.

Baca Juga: Cara Daftar Panwaslu Desa 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya!

DKPP bisa memberikan sanksi ataupun membersihkan nama penyelenggara pemilu yang tercemar.

“Objek pengawasan bawaslu adalah KPU dan jajarannya, peserta pemilu yaitu capres dan partai politik, timses, masyarakat, ASN, TNI/Polri,” ujarnya.

Tugas dan kewenangan bawaslu ada tiga dimensi meliputi pencegahan, pengawasan dan penindakan.

“Lebih diupayakan pencegahan bagaimana meminimalisir terjadi pelanggaran, mensosialisasikan aturan mana yang boleh dan tidak boleh dilanggar agar pemilu berjalan lancar,” ujarnya.

Pengawasan bawaslu bersifat langsung dan melekat. Bawaslu akan hadir langsung apakah ditemukan pelanggaran atau tidak. Penindakan dilakukan ketika upaya-upaya pencegahan masih terjadi pelanggaran.

Temuan pelanggaran bisa dari temuan langsung ataupun dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dan ditemukan pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Akses Sulit, Panwaslu Kecamatan di HST & HSU Gunakan Kelotok ke Lokasi

Prof. Isna Wijaya  Pakar Komunikasi (Direktur Pascasarjana UBD) mengatakan pemilu merupakan sesuatu yang besar dihadapi setiap lima tahun sekali. Pengawasan diperlukan sebaga kodrat manusia bila tidak diawasi akan berbuat sesuka hati.

“Bawaslu harus kerja maksimal, meskipun terbatas personil harus kerja berantai, memperkuat mitra kerja khususnya masyarakat agar menyampaikan laporannya. Bawaslu harus sosialiasi dari sekarang, bisa menggunakan media, new media, medsos, media mainstream. Mereka harus diikutkan dalam fungsi pengawasan. Sama seperti wartawan, bawaslu dalam menerima laporan juga harus check and balance apakah informasi itu didukung dengan fakta-fakta atau tidak,” ujarnya.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm