6 Cara Cek NIK KTP Online, Bisa Dilakukan dari Rumah Menggunakan HP

17 Maret 2023 14:05 WIB
Ilustrasi cara cek NIK KTP online.
Ilustrasi cara cek NIK KTP online. ( Kompas)

Sonora.ID - Berikut adalah paparan mengenai beberapa cara cek NIK KTP online dari rumah.

Ada beberapa orang yang sering merasa kesulitan untuk mencari Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Padahal, NIK KTP sangat penting untuk digunakan sebagai bukti identitas resmi dalam berbagai urusan administratif, seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), membuat kartu kredit, hingga mendaftar program pemerintah.

Dengan kemajuan teknologi seperti sekarang, dalam kondisi semacam ini, kini kita dapat melakukan pengecekan NIK KTP secara online dari rumah. 

Lewat cara tersebut, kita tak perlu datang ke Kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mencari informasi soal NIK KTP kita.

Maka, bila ingin tahu lebih jauh, simak paparan mengenai beberapa cara cek NIK KTP online berikut ini.

Cara Cek NIK KTP Online

1. Melalui Situs Resmi Dukcapil

Baca Juga: 15 Contoh Kelangkaan Ekonomi dan Cara Mengatasinya, LENGKAP!

Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam hal administrasi kependudukan.

Kita dapat mengakses situs resmi Dukcapil di https://dukcapil.kemendagri.go.id untuk melakukan cek NIK KTP online dari rumah.

Pada halaman utama situs Dukcapil, kita akan menemukan beberapa pilihan layanan, termasuk layanan cek NIK.

Untuk mengakses layanan tersebut, kita perlu mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan tempat lahir. Setelah itu, baru kita akan diberi informasi soal NIK KTP kita.

2. Melalui WhatsApp

Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479. Berikut caranya:

- Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
- Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
- Misalnya, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

3. Melalui Media Sosial

Cara kedua yang bisa dicoba adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook. Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di media sosial Twitter.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis BUMN Tahun 2023 Secara Online

Selain Dukcapil pusat, masyarakat bisa juga menghubungi media sosial, baik Facebook ataupun Twitter milik Dukcapil masing-masing daerah. 

4. Melalui Email

Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, bisa dicek melalui email ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.com. Berikut langkah cek KTP online via email:

- Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
- Selanjutnya, kirim ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.

5. Melalui SMS

Cara cek KTP secara online juga bisa dilakukan melalui SMS. Khusus cara ini, pastikan pulsa yang tersedia di ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat.

Simak cara cek NIK KTP lewat SMS berikut:

- Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK.
- Kemudian, kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.

6. Melalui Call Center

Baca Juga: 7 Cara Mengetahui HP Disadap yang Lengkap dengan Tanda-tanda dan Cara Mengatasinya

Langkah mudah untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 1500537.

Namun, masyarakat yang melakukan cek dengan cara ini harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup.

Sebelum melakukan cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.

Demikian paparan mengenai cara cek NIK KTP online dari rumah sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 7 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP, Mudah dan Praktis!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm