Cara Registrasi Kartu 3 (Tri): Melalui Website, SMS hingga Telepon

17 Maret 2023 13:00 WIB
Cara Registrasi Kartu 3 (Tri): Melalui Website, SMS hingga Telepon
Cara Registrasi Kartu 3 (Tri): Melalui Website, SMS hingga Telepon ( Twitter/3 Indonesia])

-Pilih menu Registrasi Kartu Prabayar.

-Isi nomor NIK dan nomor KK.

-Kemudian minta nomor rahasia untuk isi kolom berikutnya.

-Isi 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM pengguna.

-Terakhir tekan kirim untuk menyelesaikan registrasi kartu 3 (Tri).

2. Cara Registrasi Kartu 3 (Tri) melalui SMS

Berikut ini langkah-langkah registrasi kartu 3 melalui SMS:

Pengguna baru

Ada 2 langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan registrasi lewat SMS, yaitu:

-Ketik: REGNIK#Nomor KK#

-Kirim: 4444. Contoh: REG 1234567890654321#3201060400123456#

Pengguna lama

Untuk kamu pengguna lama, registrasi ini bisa dikatakan sebagai verifikasi data saja bahwa nomor yang dipakai masih aktif. Hal ini juga menghindari nomor kamu dinonaktifkan oleh pihak provider. 

Ketik: ULANGNIK#Nomor KK# 

Kirim: 4444. Contoh: ULANG 1234567890654321#3201060400123456#

Baca Juga: Cara Transfer Pulsa Tri ke Sesama Operator, Sederhana dan Mudah

3. Cara Registrasi Kartu 3 (Tri) melalui telepon

Berikut ini langkah-langkah registrasi kartu 3 melalui telepon:

-Ketik *4444# di smartphone-mu dan tekan “Call”

-Jika sudah, Pilih angka 1 untuk melanjutkan proses registrasi kartu

-Tambahkan NIK dan Nomor KK, tunggu beberapa saat sampai menerima notifikasi pendaftaran telah selesai

Demikian penjelasan mengenai cara registrasi kartu 3 (Tri) yang melalui website, SMS, maupun telepon. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Cek Umur Kartu Tri Menggunakan Kode UMB 

Sumber: kontan.co

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm