Hukum Main Media Sosial saat Puasa, Ustaz: Gak Dapat Pahala Puasa!

23 Maret 2023 10:00 WIB
Ilustrasi Hukum Main Media Sosial saat Puasa
Ilustrasi Hukum Main Media Sosial saat Puasa ( Freepik.com)

Sonora.ID - Hasil perkembangan teknologi, media sosial, agaknya sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat dunia, termasuk masyarakat Indonesia.

Dengan munculnya media sosial, banyak kebutuhan dan pekerjaan manusia yang dimudahkan, tetapi di sisi lain, media sosial juga menimbulkan ketergantungan hingga ketagihan bagi beberapa orang sehingga beberapa orang seakan ‘tidak bisa hidup’ tanpa media sosial.

Dalam Bulan Suci Ramadan 1444 H atau 2023 ini, tren media sosial, penggunaan aplikasi-aplikasi pun masih sangat tinggi, terlebih tahun ini adalah tahun peralihan antara pandemi Covid-19 dengan new normal.

Tak heran penggunaan media sosial masih sangat tinggi. Bagaimana hukum main media sosial saat puasa?

Hukum Main Medsos saat Puasa

Dikutip dari Tribunnews, seorang Ustaz yang juga adalah anggota DPRD Bangka Belitung, Dede Purnama pernah angkat bicara terkait bermain media sosial pada saat berpuasa.

Pada kesempatan tersebut, dirinya menegaskan bahwa puasa harusnya dibarengi dengan mengumpulkan pahala melalui berbuat baik dan beribadah. Dengan kecanduan media sosial, pengumpulan pahala menjadi tidak maksimal.

Bahkan, beberapa orang yang puasa tetapi hanya rebahan di rumah sambil bermedia sosial bisa jadi tidak mendapatkan pahala sama sekali.

“Pelaksanaan puasa dikaji dalam hukum fikih, sementara pahala yang didapat pastinya hanya Allah yang maha menetapkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Simak Hukum Puasa Ramadhan Tapi Tidak Melaksanakan Salat Tarawih

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm