Tak Sesuai Pergub, Guru P3K Adukan Besaran Tunjangan ke DPRD Kalsel

23 Maret 2023 11:18 WIB
audiensi DPRD Kalsel bersama guru P3K terkait besaran TPP
audiensi DPRD Kalsel bersama guru P3K terkait besaran TPP ( Humas DPRD Kalsel)

Banjarmasin, Sonora.ID – Besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan atau TPP yang hanya sebesar Rp225 ribu perbulan, membuat puluhan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendatangi DPRD Kalimantan Selatan untuk audiensi, belum lama ini.

Mereka menuntut haknya diberikan dengan adil, yakni sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Di mana dalam Pergub tertera bahwa tiap guru mendapatkan hak TPP sebesar Rp2,3 juta perorang perbulan.

Jumlah tersebut sama rata diberikan, baik untuk guru berstatus PNS maupun P3K.

Baca Juga: Larangan Thrifting, Pemko Banjarmasin Masih Sebatas Berikan Edukasi

Diungkapkan Ida Rusma, salah seorang guru P3K yang hadir dalam audiensi, selain besarannya yang tidak sesuai dengan Pergub, tunjangan itu juga belum juga dicairkan.

Padahal mereka sudah mengantongi SK pengangkatan sejak satu tahun yang lalu.

“Kami meminta pengembalian hak kami atas TPP yang disamakan dengan PNS, yakni Rp2,3 juta, bukan Rp225 ribu. Bahkan sudah satu tahun diangkat dan punya SK pun, tunjangan itu belum juga dibayarkan,” tutur guru P3K di SMA Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, mengaku geram dan mendesak adanya revisi SK karena sudah menyalahi aturan yang ada terkait dengan TPP.

Baca Juga: Ditolak! Rumah Biliar di Banjarmasin Tetap Dilarang Saat Ramadan

 “Kami meminta sesegera mungkin SK Gubernur itu diubah, sehingga teman-teman P3K, baik guru maupun tenaga kesehatan, mendapatkan hak yang sama dengan ASN,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu pihaknya sengaja mengundang SKPD terkait, mulai dari Biro Organisasi Setdaprov Kalimantan Selatan, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

“Dalam Pergub itu jelas sudah diatur nilainya total Rp36.453.550.000 yang dialokasikan untuk 1.200 lebih P3K, tapi kenyataannya tunjangan mereka itu hanya Rp225 ribu,” jelas Lutfi lagi.

Sementara itu, Kabid Perencanaan Anggaran Daerah, Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan, Fatkhan, menjelaskan bahwa terkait dengan anggaran sebesar Rp36 miliar lebih yang diperuntukkan bagi ribuan P3K, dialokasikan melalui Perda tentang APBD Kalimantan Selatan Tahun 2023.

Anggaran itu menurutnya dialokasikan untuk TPP P3K, baik yang sudah mendapat SK maupun yang akan di-SK-kan pada tahun ini.

“Penganggaran ini kan estimasi, sesuai dengan data yang kami miliki. Untuk besarannya itu nanti pada saat rapat terkait penetapannya. Sementara tugas kami hanya mengantarkannya sampai pada penyusunan APBD,” ungkapnya.

Baca Juga: Harga Cabai Makin Pedas Jelang Ramadan! Bapok di Banjarmasin Naik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm