Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual 

30 Maret 2023 12:48 WIB
Ilustrasi Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual 
Ilustrasi Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual  ( Kompas.com)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual.

Blokir STNK kendaraan yang sudah dijual bisa menjadi masalah bagi pemilik kendaraan yang telah menjual mobil atau motor.

Hal ini karena STNK masih terdaftar atas nama pemilik kendaraan, sehingga jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan yang baru akan mengalami kesulitan untuk membebaskan diri dari sanksi hukum yang diberikan.

Lantas bagaimana cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual tersebut? Simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Enggak Perlu ke Samsat, Ini Cara Perpanjang STNK Online yang Praktis

  1. Lakukan Penyerahan STNK

Setelah menjual kendaraan, segera serahkan STNK kepada pembeli. Pastikan pembeli mengetahui bahwa STNK harus segera dilakukan perpanjangan, karena jika STNK sudah kadaluarsa, pemilik kendaraan yang baru akan mengalami kesulitan untuk memperpanjang STNK.

  1. Lakukan Balik Nama Kendaraan

Jangan sampai terjadi kekeliruan saat melakukan balik nama kendaraan. Pastikan semua dokumen kendaraan sudah lengkap dan sesuai dengan data yang tertera pada BPKB kendaraan.

Baca Juga: Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

  1. Melaporkan Perubahan Data

Setelah melakukan balik nama kendaraan, segera lakukan pelaporan perubahan data kepada pihak kepolisian dan Samsat terdekat. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pembeli kendaraan.

  1. Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pastikan pajak kendaraan sudah dilunasi sebelum melakukan balik nama kendaraan. Jika masih ada tunggakan pajak kendaraan, segera lunasi dan lakukan pembayaran pajak kendaraan yang baru atas nama pemilik kendaraan yang baru.

Baca Juga: TERBARU! Cara Urus STNK Hilang Beserta Biaya yang Harus Dikeluarkan

  1. Simpan Dokumen Kendaraan dengan Aman

Setelah melakukan balik nama kendaraan, pastikan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK disimpan dengan aman dan terlindungi dari kemungkinan pencurian atau kerusakan. Dokumen kendaraan yang hilang atau rusak dapat menyulitkan proses pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual.

  1. Segera Laporkan Kehilangan Kendaraan

Jika terjadi kehilangan kendaraan, segera laporkan kehilangan kendaraan kepada pihak kepolisian dan Samsat terdekat. Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: 3 Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online Paling Mudah

  1. Hindari Tindakan Kriminal atau Pelanggaran Hukum

Sebagai pemilik kendaraan yang baru, pastikan tidak melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kendaraan yang telah dibeli. Hal ini dapat menyulitkan proses pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual jika terjadi pelanggaran atau tindakan kriminal oleh pemilik kendaraan yang baru.

 

Syarat Pemblokiran STNK

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

 

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual 

  • Log In ke situs Pajak Online
  • Pilih Menu PKB
  • Pilih Pelayanan
  • Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  • Unggah kelengkapan dokumen
  • Klik "Kirim"

Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Demikianlah cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum yang tidak diinginkan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm