Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual.
Blokir STNK kendaraan yang sudah dijual bisa menjadi masalah bagi pemilik kendaraan yang telah menjual mobil atau motor.
Hal ini karena STNK masih terdaftar atas nama pemilik kendaraan, sehingga jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan yang baru akan mengalami kesulitan untuk membebaskan diri dari sanksi hukum yang diberikan.
Lantas bagaimana cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual tersebut? Simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Enggak Perlu ke Samsat, Ini Cara Perpanjang STNK Online yang Praktis
Setelah menjual kendaraan, segera serahkan STNK kepada pembeli. Pastikan pembeli mengetahui bahwa STNK harus segera dilakukan perpanjangan, karena jika STNK sudah kadaluarsa, pemilik kendaraan yang baru akan mengalami kesulitan untuk memperpanjang STNK.
Jangan sampai terjadi kekeliruan saat melakukan balik nama kendaraan. Pastikan semua dokumen kendaraan sudah lengkap dan sesuai dengan data yang tertera pada BPKB kendaraan.
Baca Juga: Tak Perlu Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Setelah melakukan balik nama kendaraan, segera lakukan pelaporan perubahan data kepada pihak kepolisian dan Samsat terdekat. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pembeli kendaraan.
Pastikan pajak kendaraan sudah dilunasi sebelum melakukan balik nama kendaraan. Jika masih ada tunggakan pajak kendaraan, segera lunasi dan lakukan pembayaran pajak kendaraan yang baru atas nama pemilik kendaraan yang baru.
Baca Juga: TERBARU! Cara Urus STNK Hilang Beserta Biaya yang Harus Dikeluarkan
Setelah melakukan balik nama kendaraan, pastikan dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK disimpan dengan aman dan terlindungi dari kemungkinan pencurian atau kerusakan. Dokumen kendaraan yang hilang atau rusak dapat menyulitkan proses pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual.
Jika terjadi kehilangan kendaraan, segera laporkan kehilangan kendaraan kepada pihak kepolisian dan Samsat terdekat. Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: 3 Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online Paling Mudah
Sebagai pemilik kendaraan yang baru, pastikan tidak melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kendaraan yang telah dibeli. Hal ini dapat menyulitkan proses pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual jika terjadi pelanggaran atau tindakan kriminal oleh pemilik kendaraan yang baru.
Syarat Pemblokiran STNK
Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.
Demikianlah cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum yang tidak diinginkan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.