Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa, Perhatikan!

30 Maret 2023 16:38 WIB
ilustrasi, Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa
ilustrasi, Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa ( Freepik)

Sonora.ID - Berikut ini akan diulas hukum mencicipi makanan saat puasa.

Saat puasa, para wanita kerap dibuat bingung saat hendak memasak menu berbuka puasa.

Karena sedang puasa, banyak orang memilih tidak mencicipi rasa makanan yang dimasaknya.

Alhasil rasa makanan pun terkadang terlalu asin atau malah tidak ada rasanya.

Sebenarnya dalam islam apa hukumnya mencicipi makanan saat puasa?

Simak penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: 2 Doa Menahan Lapar dan Haus Saat Puasa dalam Teks Arab, Latin dan Artinya

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa 

Banyak ibu rumah tangga mempertanyakan bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa.

Padahal di luar bulan puasa, biasanya seseorang harus mencicipi makanan terlebih dahulu agar rasanya pas.

Dikutip dari laman Kemenag RI dan NU Online, para ulama bersepakat bahwa mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan untuk memastikan rasa makanan.

Dalam kasus ini diperbolehkan dengan syarat harus segera dikeluarkan dari mulut (diludahkan) dan jangan sampai tertelan.

Jika rasa masakan tertelan, maka puasa dianggap batal.

Adapun jika tidak ada kebutuhan tertentu, hukum mencicipi makanan saat puasa adalah makruh.

Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab berikut:

"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi,"

Ada riwayat lain dari Ibnu Abbas yang memperbolehkan mencicipi makanan saat puasa dengan syarat tidak sampai pada tenggorokannya sebagaimana riwayat:

"Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanna lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa. Dengan demikian,, meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, namun hal itu sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan," 

Demikian ulasan tentang bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa di bulan Ramadhan. Wallahu a'lam bisshowab.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm