DISKOP UKM Prov. Kalbar Perkuat Instansi Lewat In House Training

2 April 2023 12:45 WIB
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Junaidi, MM. Saat menyampaikan sambutan pada kegiatan In House Training Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 7 Tahun 2022, Jumat (31/3/2023).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Junaidi, MM. Saat menyampaikan sambutan pada kegiatan In House Training Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 7 Tahun 2022, Jumat (31/3/2023). ( William)

Pontianak, Sonora.ID - Dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, kualitas sumber daya manusia dan sistem kerja yang baik adalah dua unsur penting yang perlu mendapatkan perhatian yang serius, karena memiliki konektifitas yang saling mempengaruhi.

Maka dari itu untuk  mencapai hasil instansi yang optimal harus ada salah satu atau dua unsur tersebut.

Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kebijakan ini merupakan kebijakan baru dengan langkah dan tahapan yang dilakukan penyederhanan birokrasi dan transformasi sistem kerja. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau kebijakan ini akan merubah pola dan sistem yang telah ada dan kita jalani selama ini, “ tutur Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Junaidi, MM, dalam sambutannya pada kegiatan In House Training Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 7 Tahun 2022, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Lapak Juadah Membawa Berkah Bagi Penjual di Bulan Ramadan

Setiap perubahan apalagi perubahan sistem dan struktur dalam pelaksanaan kinerja sebuah instansi akan sulit, berat dan memerlukan penyesuaian disana sini. Perubahan bukan sesuatu untuk dihindari atau diabaikan tapi proses perubahan sistem kerja instansi pemerintah telah dimulai dengan adanya kebijakan penyetaraan jabatan.

“Dengan demikian mekanisme kerja walau perlahan terus kita bangun dan kita kuatkan sekarang, Kita juga mendorong inovasi pribadi dan inovasi instansi untuk menuju tata kelola pemerintahan berbasis digital, “ tambahnya.  

Salah satu substansi dari Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 adalah bagaimana dapat bekerjasama dalam sebuah tim kerja, sampai pada cara pandang bahwa yang bekerja dan mengabdi pada Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat adalah merupakan satu kesatuan sebagai sebuah keluarga besar.

Dirinya mengatakan bahwa modal dan model seperti ini akan tetap menjadi komitmen bersama dalam menjalankan tugas di Dins Koperasi, UKM Provinsi Kalimantan Barat, agar Dinas Koperasi, UKM Provinsi Kalbar dapat terus berada dalam kelompok OPD terbaik dalam berbagai aspek penilaian yang dilakukan.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Masuk 10 Besar Indeks Implementasi Harmonis

Narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar pada kegiatan ini dirinya harapkan dapat jadi momentum yang tepat dalam memberikan kejelasan, peningkatan pemahaman sekaligus kesadaran tentang penyelenggaran sistem kerja instansi pemerintah yang baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami juga mohon masukan untuk kondisi serta strategi ke depan yang dapat dipedomani bagi para penyelenggara pemerintahan urusan bidang Koperasi dan UKM di Provinsi Kalimantan Barat, dalam upaya mewujudkan sistem kerja yang baik yang berdampak pada optimalisasi pencapaian kinerja instansi,“ harapnya.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm