Wapres Ma'ruf Amin Saksikan Pengukuhan KDEKS Provinsi Jawa Tengah

3 April 2023 21:45 WIB
Foto: Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menghadiri Jateng Halal Fair (JHF) 2023 di Alun-alun Masjid Agung Kauman Semarang, Senin (03/04/2023)  Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden (BPMI Setwapres)
Foto: Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menghadiri Jateng Halal Fair (JHF) 2023 di Alun-alun Masjid Agung Kauman Semarang, Senin (03/04/2023) Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden (BPMI Setwapres) ( )

Sonora.ID - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyaksikan prosesi pengukuhan pengurus Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di Alun-alun Masjid Agung Kauman Semarang, Senin (03/04/2023) 
 
Pembentukan KDEKS bertujuan untuk meningkatkan akselerasi kebijakan pengembangan sektor ekonomi dan keuangan syariah di daerah, dalam hal ini di Jateng.
 
Pengukuhan itu merupakan rangkaian kegiatan National Halal Fair (NHF) Tahun 2023 yang diadakan di Semarang.
 
Dalam sambutannya, Wapres mengatakan terbentuknya KDEKS Provinsi Jateng mencerminkan komitmen untuk lebih mendorong percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah, sehingga akan berdampak baik bagi ekonomi dan keuangan syariah di tanah air.
 
“Pembentukan KDEKS merupakan salah satu dari 13 Program Prioritas KNEKS, di mana saat ini sudah terbentuk 13 KDEKS di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jawa Tengah,” Ucap Wapres.
 
 
Ia pun berharap agar KDEKS Provinsi Jateng dapat mengoptimalisasi semua potensi yang ada di daerahnya untuk memperkuat ketahanan ekonomi, memajukan pembangunan, mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing  daerah melalui bidang syariah.
 
“Diharapkan menjadi garda terdepan dalam implementasi kebijakan perluasan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, termasuk peningkatan literasi kepada masyarakat,” pesan Wapres.
 
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen sebagai peyelenggara acara menuturkan, bahwa KDEKS Provinsi Jawa Tengah terbentuk melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 500/6 Tahun 2023 tentang Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Tengah. 
 
Dengan terbentuknya komite itu, ia berharap akselerasi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Jateng dapat terwujud.
 
“Harapannya, dengan berkumpulnya para ahli di berbagai bidang, akan semakin mempercepat kolaborasi dan langkah-langkah dalam mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Jawa Tengah,” kata Taj Yasin.
 
Baca Juga: Catat, 18 Maret Ada Pendaftaran Sertifikasi Halal di Seribu Lokasi

Struktur kepengurusan KDEKS Provinsi Jawa Tengah diantaranya, terdiri dari: 

1. Ketua KDEKS yang dijabat oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo
2. Wakil Ketua merangkap Ketua Harian KDEKS dijabat oleh Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen
3. Sekretaris KDEKS dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng
4. Wakil Sekretaris KDEKS dijabat oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jateng 
5. Kepala sekretariat KDEKS dijabat oleh Kepala Biro Perekonomian Sekda Jateng
6. Direktur eksekutif KDEKS dijabat oleh Prof. Dr. Suharnomo, SE. M.Si, serta seluruh jajaran direktur dan kepala divisi dengan total anggota 53 orang. 
 
Terbentuk KDEKS Jateng diharapkan dapat berfungsi membantu pemerintah provinsi Jawa Tengah dalam hal:
 
1. Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan daerah di sector ekonomi dan keuangan syariah,
2. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis ekonomi dan keuangan syariah di Jateng,
3. Perumusan dan pemberian rekomendasi penyelesaian masalah di sektor ekonomi dan keuangan syariah di Jateng,
4. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah di Jateng.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm