Pengertian Syirkah: Rukun, Syarat dan Jenisnya dalam Islam

10 April 2023 12:00 WIB
Pengertian Syirkah: Rukun, Syarat dan Jenisnya dalam Islam
Pengertian Syirkah: Rukun, Syarat dan Jenisnya dalam Islam ( Sonora.ID)

1. Syirkah harta

Syirkah harta atau disebut syirkah inan, adalah sebuah akad kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu kegiatan usaha di mana keuntungan dan kerugiannya dibagi berdasarkan besar kecilnya modal yang disetorkan oleh kedua belah pihak.

Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunnah dan ijma' para saabat.

Contohnya ada dua orang yang sepakat menjalankan bisnis dengan membuka rental sepeda motor. Masing-masing memberi kontribusi modal Rp 50 juta dna keduanya sama-sama bekerja dalma syirkah tersebut.

Dalam syirkah jenis ini, modal yang disyaratkan harus berupa uang. Adapun barang seperti rumah atau mobil tidak boleh jadi modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad.

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan dan kerugian ditanggung masing-masing syarik (mitra usaha) berdasarkan porsi modal.

Jika masing-masing memberikan modal 50%, maka masing-masing akan menanggung kerugian sebesar 50%. Begitupun dengan keuntungan yang diperoleh.

Baca Juga: Perbedaan Fiqih dan Ushul Fiqih yang Belum Diketahui Banyak Orang

2. Syirkah 'abdan

Syirkah 'abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah 'amal.

Contohnya: A dan B sama-sama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi bolh berbeda profesi. Jadi, boleh saja svirkah 'abdan terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan. porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).

3. Syirkah Wujuh

Syirkah wujüh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).

Contohnya: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. A dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujuh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah 'abdan

4. Syirkah Mufawadah

Syirkah muföwadah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufowadah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis sylrkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi, satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai denga kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah 'inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufówadah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh.

Contohnya: A adalah pemodal, berkontribusi modal kepada B dan C. Kemudian, B dan C juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah abdan yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja.

Namun, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud muḍārabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah 'inän di antara B dan C.

Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujuh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah dan disebut syirkah mufawadah.

Demikian ulasan tentang pengertian syirkah beserta rukun, syarat dan jenisnya. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm