Pembagian Sistem Kasta dalam Agama Hindu, Ini Penjelasan Lengkapnya!

14 April 2023 10:00 WIB
Pembagian sistem kasta dalam agama Hindu.
Pembagian sistem kasta dalam agama Hindu. ( Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif )

Kasta ini diperuntukkan bagi mereka yang masuk dalam anggota lembaga pemerintahan maupun militer. 

Mereka yang masuk dalam kasta ini umumnya tidak memiliki harta pribadi, semuanya milik negara atau kerajaan. 

Golongan yang masuk dalam kasta Ksatria adalah presiden, raja, menteri, dan tentara.

  • Waisya

Terdiri dari golongan pekerjaan atau pedagang dan mempunyai harta sendiri. Selain pedagang, masyarakat Hindu yang masuk ke dalam kasta Waisya, yaitu nelayan, petani, dan lain sebagainya.

Ciri khas nama yang digunakan dalam kasta Waisya, yaitu Ngakan, Sang, Si, atau Kompyang.

  • Sudra

Terakhir ada kasta sudra yang terdiri dari rakyat biasa yang tidak memiliki gelar kebangsawanan. Ciri khas nama yang digunakan dalam kasta ini adalah Putu, Made, Kadek, Wayan, Nengah, Koman, Nyoman, dan Gede.

Baca Juga: Tujuan Perayaan Nyepi Bagi Umat Hindu, dan Fakta Menariknya

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm