Larangan Thrifting, Pemkot Palembang Tunggu Regulasi dari Pusat

13 April 2023 19:45 WIB
Ilustrasi Larangan Thrifting
Ilustrasi Larangan Thrifting ( )

Palembang, Sonora.ID - Menanggapi adanya larangan penjualan baju bekas impor atau thrifting, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Raimon Lauri kepada sonora (12/04/2023) mengatakan bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan pemerintah pusat khususnya kementrian perdagangan terkait regulasi dalam menentukan barang apa yang tidak boleh dijual.

“Secara tertulis kementrian perdagangan belum menyampaikan ke kami, tapi di media sosial kemendag barang yang dilarang adalah barang impor. Dinas perdagangan sumsel bersinergi dengan kepolisian terkait larangan thrifting. Barang yang sudah masuk agar dihabiskan dulu, demikian anjuran kementrian. Pemerintah daerah akan berkordinasi dengan pemerintah pusat karena terkait regulasi barang masuk, barang yang dilarang, yang tidak boleh diperjualkan, kementrian perdagangan agar segera menetapkan regulasi dan aturan terkait larangan thrifting,” ujarnya.

Dikutip dari kompas.com Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah tidak melarang kegiatan berburu barang bekas atau sering disebut "thrifting".

Bentuk kegiatan yang dilarang oleh pemerintah adalah penyelundupan dan impor pakaian bekas.

Teten menjelaskan, impor pakaian bekas ilegal akan menggerus pasar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri.

Pasalnya, industri TPT masih bergantung pada pasar lokal. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sendiri mencatat, ekspor industri TPT di Indonesia hanya berkisar 30 persen.

Berarti, pasar lokal masih memegang peran penting dengan porsi sebesar 70 persen. Belum lagi, saat ini terdapat beberapa tantangan yang membuat ekonomi melambat. Oleh karena itu, adanya impor pakaian bekas ilegal ini menjadi ancaman serius untuk industri tekstil.

Baca Juga: Larangan Thrifting, Pemko Banjarmasin Masih Sebatas Berikan Edukasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm