Sonora.ID - Biaya dan syarat nikah di KUA terbaru 2023 sedang dicari netizen lantaran banyak orang yang mulai tertarik untuk menikah di KUA.
Biaya menikah di KUA tergolong gratis. Hal itu termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun jika pernikahan dilangsungkan di luar KUA maka biaya pernikahan dipatok dengan nominal Rpi 600.000.
Biaya dan Syarat Nikah di KUA
Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis dengan syarat lokasi ijab kabul adalah di kantor KUA setempat di hari Senin-Jumat pada jam kerja.
Baca Juga: Kemenag RI: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Mulai 11 April
Namun, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara senilai Rp 600 ribu.
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Syarat Nikah di KUA
Persyaratan nikah di KUA terdiri atas dokumen-dokumen berikut ini:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2. Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
Baca Juga: KUA se-Sulsel Galakkan Edukasi Cegah Stunting kepada Calon Pengantin
6. Persetujuan kedua calon pengantin
7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun
8. Izin dari wali jika kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
9. Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun
11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus Anggota Tentara 12. 12. Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
13. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
14. Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama
15. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati
16. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.