Jenis-Jenis Wilayah Suatu Negara, Beserta Penjelasan dan Contohnya

17 April 2023 14:05 WIB
Ilustrasi Jenis-Jenis Wilayah Suatu Negara
Ilustrasi Jenis-Jenis Wilayah Suatu Negara ( Wikimedia)

Sementara batas buatan dapat berupa tembok dan patok.

Batas geografis merupakan batas wilayah suatu negara yang ditentukan berdasarkan letak geografis, yakni melalui garis lintang dan garis bujur.

Misalnya negara Indonesia terletak di 6ºLU- 11ºLS, 95ºBT-141ºBT.

Wilayah laut

Wilayah laut tidak dimiliki oleh semua negara. Negara-negara yang berada di tengah benua tentu tidak memiliki wilayah laut.

Menurut Konvensi Laut 1982, wilayah laut suatu negara dibagi menjadi beberapa kategori, yakni:

  • Laut teritorial: setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya 12 mil diukur dengan ditarik garis lurus dari pantai terluar.
  • Zona bersebelahan: lautan dengan jarak 12 mil dari batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai terluar.
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): wilayah laut dari suatu negara yang batasnya 200 mil dari pantai. Di wilayah ini, negara yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam yang ada serta melakukan kegiatan ekonomi lain. Sementara negara lain bebas berlayar atau terbang, atau memasang kabel dan pipa bawah laut di wilayah ZEE. Namun, negara berhak menangkap nelayang asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
  • Landas kontinen atau landas benua: wilayah laut suatu negara yangbatasnya lebih dari 200 mil. Dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan syarat harus membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

Baca Juga: Daftar Negara Maju dan Berkembang di Asia, Indonesia Termasuk yang Mana?

Contoh kepemilikan wilayah perairan adalah Indonesia, dengan detail luas berikut:

  1. Luas perairan pedalaman dan perairan kepulauan Indonesia 3.110.000 km2
  2. Luas laut teritorial Indonesia adalah 290.000 km2
  3. Luas zona tambahan Indonesia adalah 270.000 km2
  4. Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah 3.000.000 km2
  5. Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.800.000 km2
  6. Luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2.

Wilayah udara

Wilayah udara suatu negara berada di atas wilayah darat dan laut negara yang bersangkutan.

Kekuasaan atas wilayah udara negara diatur dalam Perjanjian Paris tahun 1919.

Dalam wilayah udaranya, negara yang bersangkutan boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Wilayah ekstrateritorial

Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar negara tersebut.

Walaupun tempat itu terletak di wilayah negara lain, namun, berdasarkan hukum internasional dianggap menjadi wilayah negara yang diwakili.

Misalnya, kantor kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta. Maka, tempat kedudukan kantor kedutaan itu menjadi ekstrateritorial negara Amerika Serikat.

Contohnya:

  1. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara
  2. Gedung kedutaan besar suatu negara.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta, Beserta Sejarahnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm