Pastikan Keselamatan Seluruh Pemudik, Jasa Raharja Pasang Alat Rating Pengemudi Bus

18 April 2023 13:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi ( Tribun)
Sonora.ID - PT. Jasa Raharja memasang alat rating pengemudi disetiap armada bus yg digunakan Mudik Bareng Jasa Raharja. Alat ini akan merekam perilaku pengemudi dalam mengoperasikan bus. 
 
Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Munadi Herlambang menjelaskan pemasangan alat tersebut untuk memastikan keselamatan pemudik. Alat rating pengemudi ini berisikan informasi mengenai ketenangan pengemudi, kestabilan injak gas, pengereman apakah mendadak atau tidak, belok mendadak atau tidak. Semua tergambar dalam alat tersebut. 
 
"Alat deteksi tersebut merupakan karya anak bangsa dan telah dicoba terhadap 50 bus milik PO Sinar Jaya. Hasil uji coba bervariatif ada yang disiplin dan ada yang tidak disiplin. Tentu yang tidak disiplin akan diberikan pembinaan lebih lanjut. Alat ini akan dijadikan standard operasional pengoperasian PO Bus oleh pemerintah," kata Munadi usai melepas keberangkatan Mudik Bersama BUMN di Jakarta, Selasa (18/4). 
 
Lebih lanjut, Munadi menjelaskan perusahaan otobus yang digunakan oleh Jasa Raharja akan mendapatkan bunga khusus dari lembaga pembiayaan. Hal itu sebagai bentuk penghargaan untuk diupayakan adanya rekomendasi kepada PO Bus agar driver yang bagus mendapatkan atensi khusus dan mendapatkan bunga khusus jika mengajukan pinjaman kendaraan. 
 
"Kita berikan rekomendasi kepada lembaga pembiayaan atau leasing kalau pengemudi atas nama A berhak mendapatkan perlakukan khusus berupa bunga ringan," tambah Munadi.
 
Selain memasang alat pemantau driver, Jasa Raharja dikatakan Munadi juga memastikan seluruh pemudik mendapatkan asuransi perjalanan.
 
"Dari tiket, itu sudah ada yang namanya iuran wajib, itu asuransi wajib dari Jasa Raharja, tapi kita tambah asuransi kecelakaan diri yang diprovide oleh Jasa Raharja Putra," ujar Munadi. 
 
Sehingga, sebut dia, semua peserta program mudik gratis ini dilindungi oleh bukan hanya asuransi wajib, tapi juga asuransi tambahan yang sudah tertera di tiket masing-masing.
 
"Untuk detail asuransinya, dari Jasa Raharja, untuk kecelakaan sebesar Rp20 juta dan dirawat inap, kalau meninggal dunia sebesar Rp50 juta. Ini asuransi yang sudah melekat di tiket masing-masing peserta," ucap Munadi.
 
Untuk saat ini, sebut dia, pendaftaran Program Mudik Gratis bersama BUMN oleh Jasa Raharja telah ditutup.
 
Sebelumnya, pendaftaran program ini digelar secara online dan diikuti oleh 48 ribu peserta mudik secara total. Peserta melakukan registrasi secara online, dan kemudian melakukan registrasi ulang pada saat mengambil kaos mudik gratis.
 
Sementara itu, sebanyak 67.223 kursi disediakan bagi para perantau untuk kembali kekampung halaman mereka melalui Program mudik gratis bersama BUMN. Dari jumlah tersebut sebanyak 48.743 diberangkatkan menggunakan 1.081 armada bus.
 
“Sedangkan sebanyak 15.658 pemudik akan diberangkatkan menggunakan 30 kereta api dan sebanyak 2.562 pemudik diberangkatkan menggunakan 6 kapal laut,” lanjut Munadi.
 
Cara Klaim Asuransi Jasaraharja
 
Munadi menjelaskan PT Jasaraharja akan mempercepat proses klaim jika diajukan pemudik.
 
“Syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi,” jelas Munadi.
 
Berikut Cara dan syarat mengajukan asuransi Jasa Raharja:
 
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
 
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. 
 
3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Nikah. 
 
4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya:
 
  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia. 
5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas. 
 
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
 
  • Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban
  • Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
 
7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
 
  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
 
8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
 
  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain
 
9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:
  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  • Fotokopi KK Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
 
10. Menunggu proses pencairan
 
 
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm