Kasus Korupsi PDAM, PUKAT Sebut Wali Kota Makassar Harus Jadi Tersangka

20 April 2023 21:15 WIB
Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universiras Patria Artha, Bastian Lubis memberi keterangan terkait kasus korupsi PDAM  Makassar
Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universiras Patria Artha, Bastian Lubis memberi keterangan terkait kasus korupsi PDAM Makassar ( Dok Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - Kasus korupsi bonus dan pensiunan pegawai PDAM yang menjerat tiga mantan direkturnya yakni AA, HA, TP menjadi perhatian khusus Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha.

Peniliti Senior PUKAT, Bastian Lubis menilai, apa yang dilakukan ketiga eks Direktur PDAM itu tidak melanggar. Bahkan menurutnya, kasus di PDAM ini sarat diskriminasi dan kriminalisasi. Ia mengatakan, kalaupun harus ada tersangka, maka Wali Kota Makassar sebagai pemilik PDAM harus menanggungnya.

"Jadi saya melihat itu aneh. Yang bajingan lepas, yang gak bajingan kena. Khusus PDAM, harusnya Wali Kota Makassar juga jadi tersangka. Karena berdasarkan keputusan dia, uang itu keluar. Kenapa dia tidak kena. Saya liat ada diskriminasi. Harusnya dikena semua," ujar Bastian Lubis kepada wartawan di Makassar, belum lama ini.

Baca Juga: Diperiksa Kejati Sulsel, Wali Kota Makassar Dikawal Ratusan Massa

Ia pun menyoroti alur pikir oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus ini. Dari segi regulasi, kata Bastian, siapa yang membuat surat keputusan yang mengakibatkan terjadinya keluar uang, dialah yang bertanggung jawab. Hal itu tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan.

"Harusnya yang bertanggung jawab adalah kepala daerah. Karena kalau tidak ada tanda tangan kepala daerah, itu tidak bisa," sebutnya.

Bastian bahkan mengaku bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus ini tanpa dibayar. Menurutnya, kebenaran harus dikawal agar tercipta keadilan. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Mantan Dirut PDAM Haris Yasin Limpo dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar. Kerugiannya negara dalam kasus itu mencapai Rp20 miliar. Haris menjabat sebagai Dirut PDAM Makassar periode 2015-2019.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm