3 Cara Bayar Denda Tilang ETLE, Bisa Lewat BANK atau Transfer

25 April 2023 14:35 WIB
Ilustrasi ETLE
Ilustrasi ETLE ( Tribun Solo)

Sonora.ID - Simak deretan cara bayar denda tilang ETLE, bisa lewat BANK atau pun transfer.

Saat ini kepolisian Republik Indonesia tengah mengembangkan tilang elektronik.

Berbagai pelanggaran pengendara di jalan raya pun kini sudah ditindak lewat tilang elektronik berbasis kamera atau ETLE.

Pengendara tak lagi berhadapan langsung dengan petugas kepolisian ketika melanggar, namun mereka akan langsung direkam oleh kamera serupa CCTV.

Bentuk pelanggaran yang dilanggar oleh pengendara akan diberitahukan dan dikirim ke rumah dalam bentuk surat bukti tilang berupa foto untuk dikonfirmasi.

Tahapan konfirmasi ini akan diberikan batas waktu sekitar 8 hari.

Pelanggar lalu lintas bisa melakukan konfirmasi online atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum).

Baca Juga: Begini Tata Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Terbaru 2023

Nantinya, petugas kepolisian akan mengarahkan dan membantu pengurusan tilang tersebut. 

Pada tahapan ini pelanggar juga bisa mengklarifikasi bahwa kendaraan yang tercatat melanggar telah berpindah tangan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm