Masuk Kerja Pasca Cuti Lebaran, ASN Bolos Bakal Dikenakan SP!

26 April 2023 12:45 WIB
ASN Pemko Banjarmasin saling bersalaman
ASN Pemko Banjarmasin saling bersalaman ( Diskominfotik untuk Smart FM)

"Atas nama pribadi saya ucapkan Minal aidin Wal faidzin mohon maaf lahir Dan batin," ujarnya.

Ibnu berpesan, agar setelah melaksanakan cuti lebaran, agar lebih semangat dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

"Setelah Kita melaksanakan Ibadah puasa di bulan Ramadan, kemudian bersilaturahmi dan bermaaf-maafan. Semoga kembali kepada fitrah kesucian. Kita Maka seharusnya semangat, spirit, motivasi dalam bekerja itu harus meningkat, jangan sampai kendor," harapnya. 

Baca Juga: Banjir Rob Mulai Lagi di Banjarmasin, Daerah Pinggir Sungai Waspada!

"Jangan logika terbalik Karena keasyikan libur, kemudian santai-santai beberapa hari ini, lalu kemudian terbawa-bawa sehingga motivasi bekerjanya menjadi menurun," sambungnya.

Ia pun berpesan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarmasin, Ikhsan Budiman agar memastikan kehadiran seluruh jajaran ASN pada hari pertama kerja.

"Pastikan yang tidak mengambil cuti, hadir hari ini disini, di seluruh institusi dn di seluruh SKPD yang ada di Pemko Banjarmasin," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin yang tidak masuk kerja pasca cuti lebaran 1444 hijriah, terancam mendapatkan sanksi Surat Peringatan (SP1)