May Day 2023, Buruh Banjarmasin Minta Perubahan UU Cipta Kerja!

1 Mei 2023 19:05 WIB
Peringatan May Day 2023 di Banjarmasin
Peringatan May Day 2023 di Banjarmasin ( Prokom untuk Smart FM)

"Lantaran regulasi yang diterbitkan berkaitan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat," tekannya lagim

Sekedar diketahui, gelaran May Day yang digagas Pemko Banjarmasin, setidaknya dihadiri oleh ratusan pekerja perwakilan dari 50 perusahaan yang ada di Banjarmasin.

Digelar dengan ragam kegiatan, seperti senam bersama, cek kesehatan dan donor darah, dialog, hingga pembagian doorprize.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan, kegiatan yang digelar merupakan sebuah wadah apresiasi atau jembatan bagi para pekerja atau buruh dan pengusaha.

Ibnu mengatakan, apa yang menjadi unek-unek para pekerja baik itu soal upah hingga hak pekerja, bisa dibicarakan bersama-sama. 

Ibnu berharap, dalam momentum Hari Buruh Internasional, Kota Banjarmasin dalam keadaan aman dan lancar.

"Walaupun nanti sepertinya akan ada demo. Tapi mudah-mudahan tidak mengganggu aktivitas serta kenyamanan warga," harapnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Isa Ansari menjelaskan, berkenaan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang masih menuai polemik, pihaknya hanya menginginkan agar kelak ada solusi terbaik.

 Baca Juga: Aksi May Day 2023 di Gedung DPRD Sulsel, Massa Tendang dan Rusak Pagar 

"Kami mendukung apa yang menjadi tuntutan para buruh. Kami juga berharap komunikasi antara pekerja, pengusaha dan pemerintah bisa terus terlaksana," ucapnya. 

Ketika disinggung apa bentuk perhatian pemko terhadap para buruh di Banjarmasin. Ia bilang, salah satunya dengan digelarnya Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) itu. 

Kemudian menurutnya, dengan adanya upaya menekan angka pengangguran di Banjarmasin. Entah itu akibat adanya PHK dan sebagainya. 

"Solusi yang kami berikan, yakni dengan menggelar pelatihan-pelatihan," tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banjarmasin, dengan tegas meminta agar ada perubahan Undang-Undang Cipta Kerja.