Tiada Aksi Demo, Peringati May Day Lewat Dialog di Warkop Asiang

2 Mei 2023 11:30 WIB
Suasana dialog memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Warkop Asiang Jalan A Yani Pontianak.
Suasana dialog memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Warkop Asiang Jalan A Yani Pontianak. ( Prokopim Pontianak)

Pontianak, Sonora.ID - Ada sesuatu yang berbeda dalam memperingati May Day di Kota Pontianak. Peringatan Hari Buruh Internasional di Pontianak tiada aksi unjuk rasa.

Sebagai gantinya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak menggelar dialog antara pekerja, pengusaha dan pemerintah di Warung Kopi (warkop) Asiang Jalan Ahmad Yani, Senin (1/5/2023).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjadi salah satu pembicara pada dialog yang bertema 'Merajut Kebersamaan di Hari yang Fitri'.

Edi menilai hubungan antara pemerintah dengan dunia usaha dan para pekerjanya harus harmonis sesuai dengan kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan melalui peraturan-peraturan yang dibuat.

Ia yakin pemerintah pusat tidak membuat undang-undang serta peraturan-peraturan di bawahnya tanpa mempertimbangkan semua kepentingan termasuk kepentingan pekerja dan buruh.

Baca Juga: Aksi May Day 2023 di Gedung DPRD Sulsel, Massa Tendang dan Rusak Pagar

"Oleh sebab itu, masalahnya bagaimana kita semua memahaminya, pengusaha paham, pekerja paham, pemerintah harusnya lebih paham lagi tentang hak dan kewajiban dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan," ujarnya saat membuka dialog dalam rangka memperingati May Day.

Menurutnya, hubungan ini tidak bisa dipandang hanya dari satu sisi, tentunya pasti ada hal-hal yang disebabkan miskomunikasi, mispersepsi dan perlakuan-perlakuan yang menyebabkan ketidakadilan.

"Sehingga selalu ada yang namanya sengketa, masalah besar kecilnya, berat ringannya tergantung dari prosesnya. Baik misalnya perlakuan yang tidak sesuai aturan, belum lagi perlakuan-perlakuan yang tidak berdasarkan kemanusiaan sebagai Negara Pancasila dan sebagainya," tuturnya.

Edi berharap melalui dialog ini bisa menghasilkan solusi-solusi, mulai dari aturan, komitmen, SOP sampai dengan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Misalnya penetapan UMR Kota Pontianak.

PenulisWilliam
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm