Peran Sayuti Melik dalam Proklamasi dan Setelah Kemerdekaan Indonesia

3 Mei 2023 14:15 WIB
Peran Sayuti Melik.
Peran Sayuti Melik. ( Perpusnas)

Sonora.ID - Sayuti Melik merupakan salah satu tokoh yang sangat berperan dalam Kemerdekaan Indonesia. Berkatnya kita bisa mengetahui teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Ir. Soekarno.

Naskah proklamasi kemerdekaan dari Soekarno diketahui diketik oleh Sayuti Melik, dengan alasan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah tentang teks proklamasi. 

Namun, selain mengetik naskah proklamasi, apa saja peran Sayuti Melik dalam kemerdekaan Indonesia?

Baca Juga: Arti dan Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan Sejarahnya

Peran Sayuti Melik

Sebelum Kemerdekaan

  • Saksi Penyusunan Teks Proklamasi

Sayuti Melik diketahui telah terlibat dalam proses penyusunannya sejak awal. Ia menjadi saksi penyusunan teks proklamasi kemerdekaan di ruang makan rumah Laksamana Maeda. Sayuti Melik membantu Soekarno menyusun naskah proklamasi.

Sempat terjadi perdebatan mengenai siapa yang akan menandatangani naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Soekarno mulanya mengusulkan agar naskah proklamasi ditandatangani oleh semua peserta yang datang, seperti deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat.

Akan tetapi, usulan tersebut ditolak oleh golongan muda yang menginginkan bebas dari pengaruh Jepang. Atas usulan dari Sukarni, Bung Karno dan Hatta menandatangani teks Proklamasi. 

Alasan pemilihan Soekarno dan Hatta adalah karena kedua tokoh ini telah diakui sebagai pemimpin rakyat Indonesia. Usulan ini pun disetujui oleh para peserta yang datang.

  • Mengetik Teks Proklamasi

Soekarno kemudian meminta Sayuti Melik untuk mengetik teks proklamasi yang sudah disusun bersama. Ditemani BM Diah, Sayuti Melik mengetik naskah proklamasi di ruang bawah dekat dapur rumah Laksamana Maeda. 

Dalam proses pengetikan, Sayuti Melik mengubah tiga kata di dalamnya teks proklamasi yang telah disusun sebelumnya. 

Kata tersebut adalah kata 'tempoh' diganti menjadi 'tempo, 'wakil-wakil bangsa Indonesia' diubah menjadi 'atas nama bangsa Indonesia', dan pengubahan tulisan bulan dan hari.

Setelah Kemerdekaan

Meski memiliki peran besar pada proses Kemerdekaan Indonesia dengan menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), nyatanya Sayuti Melik tetap merasa belum merdeka. 

Atas perintah Amir Sjarifuddin yang kala itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Sayuti Melik ditangkap dengan tuduhan terlibat dengan kasus makar yang pertama kali terjadi di Indonesia pada tanggal 3 Juli 1946.

Akan tetapi, ia terbukti bersalah. Oleh karena itu, ia dibebaskan dari dakwaan itu dan kembali turut melawan Belanda yang pada waktu itu ingin kembali berkuasa di Indonesia. 

Namun, pada tahun 1948, Sayuti kembali ditangkap Belanda. Sayuti Melik ditahan di Ambarawa dan baru dibebaskan di tahun 1950 ketika penyerahan kedaulatan dilakukan.

Saat masa orde baru tepatnya di masa pemerintahan Soeharto, Sayuti Melik bergabung dengan Golkar. Selain itu, pada tahun 1971 dan 1977 diketahui bahwa ia sempat menduduki kursi anggota MPR/DPR.

Sayuti Melik meninggal dunia pada 27 Februari 1989 di Jakarta di usia 80 tahun dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Baca Juga: 5 Contoh Penerapan Makna Proklamasi saat Upacara Bendera

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm