Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri

8 Mei 2023 18:45 WIB
ilustrasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri
ilustrasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri ( freepik)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara mengaktifkan BPJS kesehatan dari perusahaan ke mandiri.

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia.

Program ini memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia dapat mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Namun, terkadang seseorang perlu mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri karena berbagai alasan seperti pindah kerja atau ingin membayar sendiri.

Artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri.

 Baca Juga: 2 Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Mudik Lebaran, Cek Syaratnya!

Langkah 1: Persiapkan Dokumen

Sebelum memulai proses pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen tersebut antara lain:

  • KTP asli
  • Kartu Keluarga asli
  • Surat keterangan penghasilan (SKP) dari perusahaan lama (jika Anda pernah mendaftar BPJS Kesehatan melalui perusahaan sebelumnya)
  • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari perusahaan sebelumnya (jika Anda pernah membayar iuran BPJS Kesehatan melalui perusahaan sebelumnya)
  • Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan lengkap dan asli agar proses pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri dapat berjalan dengan lancar.

 Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Secara Online Maupun Offline

Langkah 2: Daftar Online

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm