Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah, Beserta Syarat dan Cara Mengurusnya

8 Mei 2023 19:05 WIB
Ilustrasi Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah, Beserta Syarat dan Cara Mengurusnya
Ilustrasi Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah, Beserta Syarat dan Cara Mengurusnya ( Freepik)

Prosedur di atas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. 

Artinya, setiap pemilik tanah yang ingin mengurus sertifikat tanah mereka harus mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh PPAT selaku pihak yang berwenang.

Petugas PPAT akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Proses ini dibutuhkan untuk memastikan keabsahan data dan dokumen lainnya, sehingga berbagai masalah dan sengketa di kemudian hari dapat dihindarkan.

Namun jika balik nama rumah dilakukan oleh pihak PPAT, maka pengurusan AJB ini tentu tidak lagi perlu dilakukan sendiri oleh pemilik rumah. 

Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor, Lengkap dengan Syarat dan Cara Mengurusnya

Ada beberapa data yang dibutuhkan untuk mengurus AJB di kantor PPAT, antara lain: 

  • KTP penjual dan pembeli.
  • Kartu Keluarga
  • NPWP
  • Surat Nikah (jika pemilik sudah menikah)
  • Selain beberapa dokumen di atas, pihak penjual juga wajib melampirkan beberapa dokumen berikut ini:
  • Bukti pelunasan PBB.
  • Sertifikat tanah yang lama.
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang dimiliki oleh penjual adalah milik pribadi dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain. 

Lengkapi semua berkas di atas, agar pengurusan AJB bisa berjalan dengan cepat di kantor PPAT.

Jika setelah pengecekan dilakukan dan diketahui bahwa tanah tersebut tidak bermasalah, maka pihak PPAT akan meminta pemilik rumah untuk melakukan pembayaran pajak PPh sebesar 2,5%.

Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah pada PP Nomor 34 Tahun 2016. 

Biaya balik nama sertifikat untuk pengurusan AJB di PPAT ini akan beragam, tergantung kebijakan masing-masing kantor notaris itu sendiri.

Namun pada umumnya, PPAT akan menerapkan biaya sekitar 0,5-1% dari total nilai transaksi itu sendiri.

Biasanya biaya ini sudah mencakup keseluruhan, antara lain: balik nama, pembuatan AJB dan juga jasa notaris. 

Selain pajak jual beli rumah, pemilik rumah juga harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Nilai BPHTB ini adalah sebesar: 5% dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. 

  1. Mengurus Sertifikat Rumah ke Kantor BPN

Cara balik nama sertifikat rumah selanjutnya adalah dengan mendatangi langsung kantor BPN terdekat.

Proses ini bisa dilakukan jika pemilik rumah sudah mengurus dan mendapatkan AJB di kantor PPAT terlebih dahulu.

Selain mempersiapkan biaya balik nama rumah, pemilik rumah juga wajib memenuhi persyaratan untuk mengajukan ini. 

Berikut ini adalah beberapa syarat pengajuan balik nama rumah yang harus dibawa ke BPN: 

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan bermaterai cukup.
  • KTP dan juga KK (Asli dan fotokopi)
  • Sertifikat rumah (asli).
  • Akta Jual Beli (Asli) dari kantor PPAT.
  • SPPT dan PBB (fotokopi dan asli)
  • Bukti SSB (BPHTB)
  • Bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).

Lengkapi semua persyaratan di atas dengan baik, termasuk biaya balik nama rumah yang akan dibutuhkan untuk proses ini.

Besaran biaya balik nama rumah ini tentu akan tergantung pada nilai rumah itu sendiri, meskipun ada komponen biaya yang bersifat tetap (fix) di dalamnya. 

Jika ingin mendapatkan informasi yang akurat terkait gambaran  biaya balik nama rumah yang harus dibayarkan, tidak ada salahnya untuk menanyakan hal tersebut kepada notaris yang mengurus AJB.

Baca Juga: Contoh Kwitansi Jual Beli Motor untuk Balik Nama, Lengkap dengan Syarat

Biasanya petugas PPAT sudah memiliki pengalaman dan bisa memberikan gambaran taksiran pajak jual beli rumah dan biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan pemilik rumah. 

Biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan di kantor BPN ini terdiri dari beberapa komponen, salah satunya biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah.

Besaran biaya ini adalah senilai Rp 50.000,- dan ini bersifat tetap untuk setiap satu kali pengecekan (satu tanah/ rumah). 

Selain biaya balik nama rumah tersebut, pemilik rumah juga wajib membayarkan biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Biaya balik nama rumah ini akan dihitung dengan cara: nilai jual rumah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000). 

Misalnya, jika pembeli membeli tanah seluas 1.000 meter persegi, di mana harga permeter tanah tersebut adalah Rp 600 ribu, maka biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan pembeli adalah sebesar Rp 600.000,- 

Perhitungan cara balik nama sertifikat rumah tentu akan berbeda antara satu dengan yang lainnya, tergantung pada nilai jual rumah itu sendiri.

Hal yang sama juga akan berlaku pada pajak jual beli rumah tersebut. Semakin mahal nilai sebuah rumah, maka akan semakin tinggi juga biaya balik nama rumah tersebut. 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm