Kemensos Beri Dukungan Nyata Capai Target Nol Persen Kemiskinan Ekstrem 2024

9 Mei 2023 15:14 WIB
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Robben Rico dalam ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC) Knowledge Forum 2023 di Bali, Minggu (7/5).
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Robben Rico dalam ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC) Knowledge Forum 2023 di Bali, Minggu (7/5). ( Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI)

Nusa Dua, Sonora.ID - Kementerian Sosial mendukung percepatan penanganan kemiskinan ekstrem untuk mendorong pencapaian nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2024. Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menggariskan kebijakan yang meneguhkan komitmen penanganan kemiskinan ekstrem.

Merujuk pada arahan Mensos, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Robben Rico, menyatakan Kemensos turut berperan dalam penanganan kemiskinan ekstrem melalui program-program bantuan sosial (bansos) dan sebagainya, serta bersinergi secara internal maupun eksternal.

“Pada dasarnya, Kemensos mendukung percepatan penanganan kemiskinan ekstrem sebagai upaya mendorong pencapaian nol persen pada tahun 2024, sebagaimana diamanatkan Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Robben dalam ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC) Knowledge Forum 2023 di Bali, Minggu (7/5).

Baca Juga: Kemensos dan KitaBisa Berikan Bantuan Berobat bagi Dua Balita Idap Penyakit Bocor Jantung dan Gangguan Usus

Secara internal, dikatakan Robben, pertama, Kemensos berupaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui program kewirausahaan, dengan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dan Sentra Kreasi ATENSI (SKA).

“Peningkatan pendapatan itu, juga diupayakan melalui kesempatan kerja, dengan kerja sama penempatan Penerima Manfaat (PM) dan memberikan kesempatan kepada PM untuk terlibat dalam perakitan alat bantu aksesibilitas bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Kedua, Robben melanjutkan, peningkatan standar hidup layak melalui program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dan penyediaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

“Ketiga, pemenuhan kebutuhan dasar melalui program permakanan bagi lansia dan penyandang disabilitas yang tidak berdaya dengan memberdayakan masyarakat sebagai penyedia dan penyalur makanan,” ucap dia.

Sementara itu, ia menambahkan, untuk menekan angka kemiskinan ekstrem, sinergi eksternal juga dilakukan Kemensos melalui kerja sama dengan Corporate Social Responsibility (CSR)/dunia usaha.

“Selain CSR, kami juga kerap menjalin kerja sama dengan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Pembiayaan Ultra Mikro, Kredit Usaha Rakyat (KUR), PT Pegadaian, PT PNM, PT Bahana Arta Ventura, dan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu,” ungkap Robben.

Adapun, untuk pengurangan beban pengeluaran, dilakukan melalui berbagai macam program bansos, yang pelaksanaannya diamanahkan kepada Kemensos. 

Baca Juga: Mensos Bangun Kembali Rumah Pilar Sosial Terdampak Gempa Cianjur

"Program bansos itu kita upayakan untuk tepat sasaran," katanya.

Ia menjelaskan formula yang diimplementasikan pemerintah saat ini untuk menurunkan angka kemiskinan itu adalah dengan memisahkan data kemiskinan ekstrem melalui leveling/peringkatan.

“Ada tiga level terbawah yang dianggap sebagai domain dari miskin ekstrem. Mereka yang termasuk ke dalam miskin ekstrem di data by name by address (BNBA)," katanya.

Data dari BKKBN lantas dipadukan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, kemudian dipadankan lagi dengan data Kemendes, dan masih dilakukan cek ulang dengan data Dukcapil.

Hal ini tertera dalam Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem kepada beberapa Menteri bawahannya, salah satunya Mensos.

Dalam hal ini, Mensos memiliki tugas untuk melakukan verifikasi dan validasi pemutakhiran DTKS sebagai data dasar dan sumber utama dalam penetapan penerima manfaat program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, menyalurkan bansos dan melakukan pemberdayaan ekonomi kepada target sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan hasil asesmen, dan mengelola data penyaluran bansos, serta data kondisi para penerima manfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm