SKK Migas Tandatangani Nota Kesepahaman Pengembangan Kompetensi Pengawas Internal

11 Mei 2023 14:44 WIB
SKK Migas lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan The Institute of Internal Auditors Indonesia (IAA Indonesia) pada Rabu (10/5) di Jakarta.
SKK Migas lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan The Institute of Internal Auditors Indonesia (IAA Indonesia) pada Rabu (10/5) di Jakarta. ( SKK Migas)

Sonora.ID - Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang pengawasan internal perusahaan di industri hulu migas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan The Institute of Internal Auditors Indonesia (IAA Indonesia) pada Rabu (10/5) di Jakarta.

Adapun lingkup kerjasama yang ditandatangani ialah dukungan peningkatan dan pengembangan kompetensi, menjadikan pengawas internal (PI) industri hulu migas sebagai anggota IIA Indonesia, penyelenggaraan pendidikan dan sertifikasi, penyelenggaraan penelitian, seminar, dan lokakarya, serta pelaksanaan forum atau konferensi di lingkungan SKK Migas dan IIA Indonesia.

Pengawas Internal SKK Migas Eko Indra Heri mengatakan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia sangat penting bagi para pegawai khususnya auditor di lingkungan pengawas internal perusahaan.

Baca Juga: Usung Pengembangan TKDN, SKK Migas dan KKKS akan Menggelar Forum KapNas 2023 di Jakarta

Dia menyebutkan pengakuan kompetensi tersebut dapat dibuktikan dengan adanya sertifikasi profesi sehingga seseorang dapat bekerja dengan baik sesuai standar yang diterapkan.

“Bagi PI hulu migas, kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan. Ke depan akan ada kerjasama serupa dengan para pemangku kepentingan terkait sehingga kompetensi dan kapabilitas sumber daya manusia di lingkungan PI dapat terpenuhi. Tujuan kami ialah agar PI dapat menjadi katalis bagi SKK Migas dan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) dalam upaya pencapaian target produksi 1 juta BOPD (barel minyak per hari) dan 12 MMSCFD (miliar standar kaki kubik per hari) gas pada tahun 2030,” terang Eko.

Eko menambahkan, kontributor hulu migas bagi negara sangat besar yang setiap tahunnya mencapai ratusan triliun.

“Tahun 2022 hulu migas menghasilkan sekitar Rp. 700 triliun untuk negara. Oleh karena itu peningkatan kompetensi PI SKK Migas dan KKKS adalah bagian dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola hulu migas yang semakin baik kedepannya”, ujar Eko.

Eko juga berharap kerjasama ini menjadi inspirasi bagi para PI di industri penunjang hulu migas seperti keuangan, manufaktur, jasa, dan lainnya agar dapat menjalin kerjasama dan komunikasi dengan asosiasi profesi untuk kemajuan profesi PI di lingkungan hulu migas Indonesia.

Sementara CEO IIA Indonesia yang diwakili oleh Angela Indirawati Simatupang mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk mengingatkan komitmen PI hulu migas terhadap tata kelola yang baik dan manajemen risiko serta bagaimana mereka dapat melindungi kepentingan publik serta mendorong organisasi tempat berkarya untuk maju mencapai tujuannya.

Baca Juga: SKK Migas-PetroChina Hijaukan Ratusan Hektar Hutan Gambut dan Hutan Kota

“Kami rasa ini adalah bentuk nyata dari komitmen pimpinan dalam upaya meningkatkan kompetensi dan memberikan motivasi bagi para PI di industri hulu migas,” ujar Angela.

Kedua belah pihak sepakat bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal adanya program kerja yang meilibatkan SKK Migas dan KKKS serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan riset bersama profesi dan penyelenggaraan Forum Internal Auditor.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm