Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online Nggak Perlu ke Kantor Pajak

15 Mei 2023 21:15 WIB
Ilustrasi Cara Cek NPWP Perusahaan
Ilustrasi Cara Cek NPWP Perusahaan ( pajakku)

Proses penangguhan dan penghapusan NPWP ini bisa diajukan secara mandiri oleh Wajib Pajak.

Tetapi, di sisi lain, proses tersebut juga bisa terjadi secara otomatis akibat kondisi tertentu seperti penghasilan di bawah PTKP, tidak lagi menjalankan usaha, atau berada di luar negeri melebihi 183 hari dalam setahun.

Itulah sebabnya, pengecekan status pajak harus dilakukan secara berkala agar kamu bisa mengetahui status pajak apakah masih aktif atau sudah mati.

Dengan kemudahan teknologi, saat ini pengecekan NPWP perusahaan bisa dilakukan secara online dengan bermodalkan gadget saja.

Ada lima cara cek NPWP perusahaan secara online, di antaranya sebagai berikut.

  1. Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Website Resmi

Cara yang pertama adalah dengan mengunjungi website resminya. Ikuti panduan berikut.

  • Akses website ereg.pajak.go.id.
  • Lalu masukan nomor NPWP dengan lengkap dan benar.
  • Kemudian akan keluar hasilnya. Jika NPWP masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis.

Namun, bila tidak muncul apapun, berarti NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi.

Jika hal itu terjadi, maka Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

  1. Cara Cek NPWP Perusahaan dengan Aplikasi DJP

Selain dari website resminya, Anda juga bisa mengecek NPWP perusahaan secara online melalui aplikasi DJP. Aplikasi ini bisa Anda unduh di Android dan iOS.

Setelah Anda mengunduh aplikasi DJP, masukan nomor NPWP dengan benar dan lengkap.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm